PD Pasar Jaya Investigasi Tarif Parkir Mahal di Blok F Pasar Tanah Abang
A
A
A
JAKARTA - PD Pasar Jaya tengah menginvestigasi keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir resmi di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengelola parkir di Blok F tersebut menegaskan tarif parkir sepeda motor Rp2.000 untuk 1 jam pertama.
“Kami telah menerima laporannya, saat ini sedang dilakukan investigasi. Hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman (media),” kata Asisten Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/6/2019).
Meski tak merinci proses investigasi, Amanda menegaskan tak benar bila tarif parkir dipatok sedemikian tinggi. Bahkan terhadap parkir di sana, sekalipun progresif semestinya tidak sebesar Rp12.000 per 1,5 jam.
Dia memaparkan, semestinya tarif parkir di sana dipatok Rp2.000 untuk satu jam pertama. Karena itu saat masuk lokasi, petugas akan mencantumkan jam kedatangan kendaraan.( Baca: Tarif Parkir Motor di Blok F Tanah Abang Rp12.000 untuk 1,5 Jam )
Setelah itu tarif kemudian menjadi progresif yakni 2.000 per jamnya. Misalnya, lanjut Amanda, kalau ternyata parkirnya tiga jam, berarti pemotor harus bayar sisanya yaitu, 2 jam atau sebesar Rp4.000. “Lalu untuk mengeluarkan motor ada petugas yang membantu. Ini tidak wajib memberikan uang,” ucap Amanda.
“Kami telah menerima laporannya, saat ini sedang dilakukan investigasi. Hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman (media),” kata Asisten Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/6/2019).
Meski tak merinci proses investigasi, Amanda menegaskan tak benar bila tarif parkir dipatok sedemikian tinggi. Bahkan terhadap parkir di sana, sekalipun progresif semestinya tidak sebesar Rp12.000 per 1,5 jam.
Dia memaparkan, semestinya tarif parkir di sana dipatok Rp2.000 untuk satu jam pertama. Karena itu saat masuk lokasi, petugas akan mencantumkan jam kedatangan kendaraan.( Baca: Tarif Parkir Motor di Blok F Tanah Abang Rp12.000 untuk 1,5 Jam )
Setelah itu tarif kemudian menjadi progresif yakni 2.000 per jamnya. Misalnya, lanjut Amanda, kalau ternyata parkirnya tiga jam, berarti pemotor harus bayar sisanya yaitu, 2 jam atau sebesar Rp4.000. “Lalu untuk mengeluarkan motor ada petugas yang membantu. Ini tidak wajib memberikan uang,” ucap Amanda.
(whb)