KNTI Nilai Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Bukti Lemahnya Komitmen Anies

Rabu, 26 Juni 2019 - 08:26 WIB
KNTI Nilai Penerbitan...
KNTI Nilai Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Bukti Lemahnya Komitmen Anies
A A A
JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di Pulau C dan D adalah langkah mundur. Penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini menunjukkan lemahnya komitmen dari Gubernur Anies dalam menghentikan reklamasi secara keseluruhan," ungkap Ketua KNTI, Marthin Hadiwinata saat dihubungi SINDOnews pada Rabu (26/6/2019).

Marthin menuturkan, IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dan Pulau D.

“Dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun. Padahal setiap pembangunaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," tuturnya.

Adapun bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas tanah reklamasi, lanjut Marthin, maka harus dibongkar. “Bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu kami tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun. Denda yang dibayarkan oleh pengembang, menjadi cara memutihkan pelanggaran tata ruang tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta beralasan bila IMB yang dikeluarkan pada bangunan reklamasi karena terikat perjanjian kerja sama dengan swasta. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam penerbitan IMB pada umumnya, posisi Pemprov DKI adalah sebagai regulator yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan izin. Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov DKI adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah perjanjian kerja sama sekaligus sebagai regulator.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)