Soal IMB di Pulau D Reklamasi, Anies Merasa Tersandera Kebijakan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta masih terus menuai polemik. Berbagai kalangan mempertanyakan dasar penerbitan IMB ratusan bangunan di Pulau Maju atau Pulau D tersebut.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih penerbitan IMB itu merupakan buntut dari peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat gubernur.
Anies merasa terpojok dengan adanya Pergub DKI Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E, yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Anies, dengan adanya pergub itu membuat dirinya tak bisa berbuat banyak terkait penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi tersebut.
"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, dan itu semua pembuatannya dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.
Anies membeberkan, kala itu Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang Pulau Reklamasi. Karenanya, posisi Pemprov DKI hanya sebagai regulator, artinya hanya menjalankan aturan. Namun ia tidak menjelaskan isi dari PKS tersebut.
"Khusus untuk kasus reklamasi, posisi DKI itu berbeda. Semua urusan di Jakarta, Pemprov hanya sebagai regulator," tandasnya.
Dengan adanya Pergub Nomor 206/2016, kata Anies, maka keberadaan 932 bangunan yang telah berdiri di Pulau D tidak bisa dibongkar. Hal itu sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) yang tertuang di dalam pergub.
"Ada satu prinsip hukum tata ruang, istilahnya berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Jadi bisa dibongkar apabila ia tidak mengikuti tata kota," tandasnya.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih penerbitan IMB itu merupakan buntut dari peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat gubernur.
Anies merasa terpojok dengan adanya Pergub DKI Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E, yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Anies, dengan adanya pergub itu membuat dirinya tak bisa berbuat banyak terkait penerbitan 932 IMB di Pulau Reklamasi tersebut.
"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, dan itu semua pembuatannya dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.
Anies membeberkan, kala itu Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang Pulau Reklamasi. Karenanya, posisi Pemprov DKI hanya sebagai regulator, artinya hanya menjalankan aturan. Namun ia tidak menjelaskan isi dari PKS tersebut.
"Khusus untuk kasus reklamasi, posisi DKI itu berbeda. Semua urusan di Jakarta, Pemprov hanya sebagai regulator," tandasnya.
Dengan adanya Pergub Nomor 206/2016, kata Anies, maka keberadaan 932 bangunan yang telah berdiri di Pulau D tidak bisa dibongkar. Hal itu sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) yang tertuang di dalam pergub.
"Ada satu prinsip hukum tata ruang, istilahnya berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Jadi bisa dibongkar apabila ia tidak mengikuti tata kota," tandasnya.
(thm)