Reklamasi, Pengamat Sarankan DPRD DKI Tolak Bahas Dua Raperda
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan agar DPRD DKI menghentikan pembahasan Rapat Peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi.
"DPRD harus tegas menolak untuk melanjutkan pembahasan dua raperda terkait pulau reklamasi ini (RZWP3K dan RTRKS) jika IMB pulau D yang sudah diterbitkan tersebut dibatalkan oleh gubernur DKI," kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Sabtu 22 Juni 2019.
Dia menambahkan, dua Raperda tersebut harus dibahas tidak bisa salah satu, draf raperda juga harus dipublikasikan ke publik.
"Masyarakat diminta turut mengawal dalam pembahasannya, terutama pada rencana tata ruang zonasi pulau dimana IMB yang sudah dikeluarkan tersebut, misal jika dalan rencana tata ruang nanti zonasi tersebut untuk RTH maka IMB nya harus dibatalkan karena melanggar, tetapi jika nanti zonasinya untuk hunian maka IMB tersebut menjadi sah atau legal, ini yang harus dikawal jangan sampai terjadi mengakomodasi pelanggaran tersebut," bebernya.
Nirwono menjelaskan, Dinas PTSP harus menarik seluruh IMB yang sudah diterbitkan tersebut dan berjanji tidak akan memproses permohonan IMB pulau reklamasi sampai dengan raperda tkait disahkan DPRD.
"Seluruh terkait termasuk jajaran dinas PTSP yang sudah mengeluarkan IMB pulau reklamasi harus turut bertanggungjawab dan jika perlu gubernur DKI menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. IMB di pulau D reklamasi harus dibatalkan," tegasnya.
"DPRD harus tegas menolak untuk melanjutkan pembahasan dua raperda terkait pulau reklamasi ini (RZWP3K dan RTRKS) jika IMB pulau D yang sudah diterbitkan tersebut dibatalkan oleh gubernur DKI," kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Sabtu 22 Juni 2019.
Dia menambahkan, dua Raperda tersebut harus dibahas tidak bisa salah satu, draf raperda juga harus dipublikasikan ke publik.
"Masyarakat diminta turut mengawal dalam pembahasannya, terutama pada rencana tata ruang zonasi pulau dimana IMB yang sudah dikeluarkan tersebut, misal jika dalan rencana tata ruang nanti zonasi tersebut untuk RTH maka IMB nya harus dibatalkan karena melanggar, tetapi jika nanti zonasinya untuk hunian maka IMB tersebut menjadi sah atau legal, ini yang harus dikawal jangan sampai terjadi mengakomodasi pelanggaran tersebut," bebernya.
Nirwono menjelaskan, Dinas PTSP harus menarik seluruh IMB yang sudah diterbitkan tersebut dan berjanji tidak akan memproses permohonan IMB pulau reklamasi sampai dengan raperda tkait disahkan DPRD.
"Seluruh terkait termasuk jajaran dinas PTSP yang sudah mengeluarkan IMB pulau reklamasi harus turut bertanggungjawab dan jika perlu gubernur DKI menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. IMB di pulau D reklamasi harus dibatalkan," tegasnya.
(mhd)