Pemprov DKI Pastikan Perda Zonasi Tidak Mengatur Pulau Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hanya menyusun Peraturan Daerah Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengatur perairan teluk jakarta. Pulau hasil reklamasi yang sudah ada bangunan seperti pulau G, C dan D itu diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Perda RSWP3K itu sebenarnya dari dahulu sudah dipisahkan dengan Perda reklamasi atau Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta). Namun, lantaran ada kasus reklamasi, seolah olah Perda RZSWP3K dipermasalahkan.
Kedua Perda tersebut, kata Darjamuni ditarik oleh Pemprov DKI Jakarta dari pembahasan DPRD dan dikaji ulang. Keduanya inging disatukan. Namun karena keduanya berbeda antara darat dan laut, akhirnya ada kesepakatan bahwa daratan seperti pulau reklamasi masuk di perda RTRW .
"Karena itu dianggap daratan, RTRW yang mengatur. Beda sekali. RZWP3K benar-benar ruang perairan yang kita tata. Misalnya orang akan bangun diperairannya kita lihat apa sesuai dengan peruntukannya baru kita rekomendasikan," kata Darjamuni Di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (19/6).
Darjamuni menjelaskan, pulau yang telah menjadi daratan dan sudah eksis seperti pulau G, C dan D atau pantai Kita, maju, bersama itu diatur oleh RTRW. Sedangkan Perda RZWP3K mengatur semua bangunan yang berada di luar pulau reklamasi. Diantaranya yaitu di kepulauan seribu.
Menurut Darjamuni, selama ini di kepulauan seribu belum ada bangunan yang berizin lantaran pintu masuk perizinannya tidak ada. Bahkan seperti cottage di atas air itu pun belum ada izinnya.
"Saya gak berani ngomong pokonya itu kewenangan wilayah masing-masing. Terpenting kalai masalah pembangunan di atas perairan belum ada payung hukumnya," tegasnya.
Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Perda RSWP3K itu sebenarnya dari dahulu sudah dipisahkan dengan Perda reklamasi atau Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta). Namun, lantaran ada kasus reklamasi, seolah olah Perda RZSWP3K dipermasalahkan.
Kedua Perda tersebut, kata Darjamuni ditarik oleh Pemprov DKI Jakarta dari pembahasan DPRD dan dikaji ulang. Keduanya inging disatukan. Namun karena keduanya berbeda antara darat dan laut, akhirnya ada kesepakatan bahwa daratan seperti pulau reklamasi masuk di perda RTRW .
"Karena itu dianggap daratan, RTRW yang mengatur. Beda sekali. RZWP3K benar-benar ruang perairan yang kita tata. Misalnya orang akan bangun diperairannya kita lihat apa sesuai dengan peruntukannya baru kita rekomendasikan," kata Darjamuni Di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (19/6).
Darjamuni menjelaskan, pulau yang telah menjadi daratan dan sudah eksis seperti pulau G, C dan D atau pantai Kita, maju, bersama itu diatur oleh RTRW. Sedangkan Perda RZWP3K mengatur semua bangunan yang berada di luar pulau reklamasi. Diantaranya yaitu di kepulauan seribu.
Menurut Darjamuni, selama ini di kepulauan seribu belum ada bangunan yang berizin lantaran pintu masuk perizinannya tidak ada. Bahkan seperti cottage di atas air itu pun belum ada izinnya.
"Saya gak berani ngomong pokonya itu kewenangan wilayah masing-masing. Terpenting kalai masalah pembangunan di atas perairan belum ada payung hukumnya," tegasnya.
(ysw)