Anies Beberkan Alasannya Keluarkan IMB Reklamasi

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:11 WIB
Anies Beberkan Alasannya Keluarkan IMB Reklamasi
Anies Beberkan Alasannya Keluarkan IMB Reklamasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta beralasan bila Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada bangunan reklamasi karena terikat perjanjian kerjasama dengan swasta. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam penerbitan IMB pada umumnya, posisi Pemprov DKI adalah sebagai regulator yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin.Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov DKI adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator.

Program reklamasi ini, lanjut Anies, sejak awal, yaitu pada 1997, melibatkan swasta sebagai pelaksana. Lalu, hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama itu secara hukum adalah setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.

Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017. Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI.

"Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya," kata Anies Baswedan melalui press release yang diterima Rabu (19/6/2019).

Anies menjelaskan, dalam kaitan dengan permohonan IMB. Kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan, dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB.

Untuk itu, kata Anies, Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB. Apalagi, Perjanjian Kerjasama itu secara hukum adalah setara dengan Undang-Undang bagi pihak yang terikat.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7515 seconds (0.1#10.140)