Protes Penerbitan 932 IMB, Kiara Beri Dua Opsi ke Pemprov DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau Reklamasi diprotes.
Kali protes datang dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Sekadar informasi, peruntukan 932 IMB itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.
Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menilai penerbitan 932 IMB menunjukkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.
“Dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya iktikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih jauh, hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta,” tutur Susan lewat keterangan persnya, Sabtu (15/6/2019).
Dia menilai reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, di antaranya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penerbitan 932 IMB di Pulau D jelas-jelas melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” lanjut Susan.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak eksosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan.
“Kini, Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau menghentikannya. Jika dilanjutkan, maka Gubernur melawan masyarakat. Namun, jika dihentikan maka dia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta," tuturnya.
Kiara mengajak seluruh elemen masyarakat ikut aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta karena proyek ini berdampak luas dan juga jangka panjang.
“Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Kali protes datang dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Sekadar informasi, peruntukan 932 IMB itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.
Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menilai penerbitan 932 IMB menunjukkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.
“Dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya iktikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih jauh, hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta,” tutur Susan lewat keterangan persnya, Sabtu (15/6/2019).
Dia menilai reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, di antaranya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penerbitan 932 IMB di Pulau D jelas-jelas melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” lanjut Susan.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak eksosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan.
“Kini, Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau menghentikannya. Jika dilanjutkan, maka Gubernur melawan masyarakat. Namun, jika dihentikan maka dia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta," tuturnya.
Kiara mengajak seluruh elemen masyarakat ikut aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta karena proyek ini berdampak luas dan juga jangka panjang.
“Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya.
(dam)