Ramadhan, Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1440 H. Pengusaha hiburan malam yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pihaknya memberikan batasan waktu usaha tempat hiburan sehari sebelum dan sesudah Ramadhan, dan selama Ramadhan.
Sehingga, lanjut Asiantoro, seluruh usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.
"Ketentuan tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya," kata Asiantoro usai melakukan pemasangan stiker imbauan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (3/5/2019). (Baca Juga: Pemprov DKI Siap Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadhan)
Untuk sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub, kata Asiantoro dapat beroperasi selama Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB, sedangkan karaoke keluarga dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
"Kalau tempat biliard satu ruangan dengan karaoke dan pub boleh beroperasi, mulai buka dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB, selebihnya tidak boleh," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melakukan sosialisasi lewat pemasangan stiker di seluruh tempat hiburan malam di Jakarta secara serempak di seluruh wilayah Ibu Kota pada Kamis 2 Mei 2019 malam hingga Jumat (3/5/2019).
Hal tersebut sesuai dengan Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau tahun 2019.
Pemasangan stiker jam buka atau tutup tempat hiburan malam dijelaskannya rutin dilakukan setiap jelang Ramadan. Tujuannya untuk mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar mematuhi peraturan. (Baca Juga: DKI Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan dan Idul Fitri Aman)
"Pemasangan stiker ini dilakukan agar para pengusaha hiburan malam mematuhi aturan yang ada. Menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan," tegasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pengelola hiburan malam yang tidak mematuhi ketentuan waktu operasional tempat hiburan malam akan mendapatkan peringatan atau dicabut ijin usahanya.
"Mereka diwajibkan tutup pada Sabtu (4 Mei 2019) malam. Jika melanggar makan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan sementara hingga batas waktu yang tak ditentukan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani menilai bahwa keputusan terkait pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam di wilayah Ibu Kota merupakan hal yang positif. Dirinya justru mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam agar dapat mematuhi kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
"Imbauan saya dari asosiasi pengusaha hiburan adalah agar seluruh pengusaha mematuhi peraturan, karena sanksinya pencabutan ijin usaha, yang rugi pengusahanya itu sendiri," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pihaknya memberikan batasan waktu usaha tempat hiburan sehari sebelum dan sesudah Ramadhan, dan selama Ramadhan.
Sehingga, lanjut Asiantoro, seluruh usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.
"Ketentuan tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya," kata Asiantoro usai melakukan pemasangan stiker imbauan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (3/5/2019). (Baca Juga: Pemprov DKI Siap Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadhan)
Untuk sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub, kata Asiantoro dapat beroperasi selama Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB, sedangkan karaoke keluarga dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
"Kalau tempat biliard satu ruangan dengan karaoke dan pub boleh beroperasi, mulai buka dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB, selebihnya tidak boleh," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melakukan sosialisasi lewat pemasangan stiker di seluruh tempat hiburan malam di Jakarta secara serempak di seluruh wilayah Ibu Kota pada Kamis 2 Mei 2019 malam hingga Jumat (3/5/2019).
Hal tersebut sesuai dengan Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau tahun 2019.
Pemasangan stiker jam buka atau tutup tempat hiburan malam dijelaskannya rutin dilakukan setiap jelang Ramadan. Tujuannya untuk mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar mematuhi peraturan. (Baca Juga: DKI Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan dan Idul Fitri Aman)
"Pemasangan stiker ini dilakukan agar para pengusaha hiburan malam mematuhi aturan yang ada. Menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan," tegasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pengelola hiburan malam yang tidak mematuhi ketentuan waktu operasional tempat hiburan malam akan mendapatkan peringatan atau dicabut ijin usahanya.
"Mereka diwajibkan tutup pada Sabtu (4 Mei 2019) malam. Jika melanggar makan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan sementara hingga batas waktu yang tak ditentukan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani menilai bahwa keputusan terkait pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam di wilayah Ibu Kota merupakan hal yang positif. Dirinya justru mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam agar dapat mematuhi kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
"Imbauan saya dari asosiasi pengusaha hiburan adalah agar seluruh pengusaha mematuhi peraturan, karena sanksinya pencabutan ijin usaha, yang rugi pengusahanya itu sendiri," ujarnya.
(ysw)