Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Jum'at, 01 April 2022 - 14:52 WIB
loading...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Pemprov DKI mengeluarkan aturan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya.

Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:

1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur'an.

2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

3. Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).

4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok)
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2668 seconds (0.1#10.140)