Pemprov DKI Larang Bar Jual Minuman Alkohol, Begini Respons Asphija

Rabu, 06 April 2022 - 12:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Larang Bar Jual Minuman Alkohol, Begini Respons Asphija
Pemprov DKI yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta ( Asphija ) turut berkomentar terkait dengan kebijakan Pemprov DKI yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan 2022. Sebelumnya, larangan menjulan minuman beralkohol selama Ramadhan 1443 Hijriah tertuang dalam SE e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Ramadhan.

"Semua sangat menghargai bulan Ramadhan ini, itu pasti kami sangat menghargai," ujar Ketua Asphija Hana Suryanike pada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, tamu-tamu tempat usaha seperti bar, live musik, atau karaoke tidak hanya dari dalam negeri tapi juga luar negeri dan ada nonmuslim. Maka itu, Asphija pun mendukung kebijakan pemerintah itu mengingat aturan itu sejatinya mencakup tempat usaha yang tak berdekatan dengan rumah warga atau tempat ibadah.

Namun memang, kata dia, sejauh ini tempat-tempat usaha tersebut tak pernah juga berjualan atau buka di tempat pada penduduk ataupun dekat tempat ibadah.



"Tempat-tempat usaha sendiri, bar misal dalam arti tidak (ada yang tempatnya) terbuka atau tidak terlihat oleh masyarakat," tuturnya.

Dia menambahkan, meski bukan di bulan Ramadhan, tempat-tempat usaha itu juga tak menjual minuman alkohol pada pengunjung remaja atau ABG, tapi orang dewasa yang meminumannya dengan kadar tertentu.

"Pasarnya kita ini memang pasar-pasar alkohol tertentu dengan ukuran tertentu dan itu kembali lokasinya memang sudah aman. Terisolir warga dan tempat ibadah," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4461 seconds (0.1#10.140)