Satpol DKI Jakarta Bongkar Ratusan Reklame Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 107 reklame liar dibongkar Pemprov DKI Jakarta hingga April 2019. Pembongkaran dilakukan sebagai tindakan tegas DKI terhadap mereka yang melanggar.
Selain membongkar, DKI juga menyegel 120 reklame lainnya. Para pengusaha reklame diberikan waktu untuk membongkar dan membayar pajak sebelum akhirnya ditindak tegas. “Tanpa pandang buluh, kami tertibkan reklame-reklame yang melanggar. Sudah kami ingatkan dengan menyegel, tapi tetap tak diindahkan. Akhirnya kami bongkar,” ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu (7/4/2019).
Arifin mengatakan, beberapa reklame yang dibongkar pihaknya tercatat di beberapa jalan utama Jakarta, seperti MH Thamrin, Sudirman, S. Parman, Gatot Subroto, Jalan Prof Dr Satrio, Sentra Niaga Kuningan, kawasan Harmoni, Kawasan Grogol dan Tomang. Pembongkaran sendiri dilakukan dengan bantuan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) dan instansi teknis lainnya.
Seperti yang dilakukan, Sabtu, 6 April 2019 malam, pembongkaran dilakukan terhadap reklame ukuran 8x16 meter di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, belakang mal Grand Indonesia. Dalam pembongkaran selama tiga jam itu, Satpol PP mengerahkan mobil crane besar setinggi puluhan meter dan puluhan petugas. “Setelah itu, baru kita lucuti satu satu hingga tersisa beberapa bagian. Sisa reklame dibawa ke kantor untuk penyitaan,” katanya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyambut baik langkah Pemprov DKI. Dia menilai penertiban reklame sebagai bentuk menjaga keindahan tata kota.
Terlebih beberapa reklame diketahui melanggar pemasangan dan enggan membayar pajak. Terhadap penunggak itu, Nirwono meminta agar DKI tetap melakukan langkah tegas bagi para pelanggar.
“Tentunya sebelum dilakukan penindakan pentingkan soal somasi terlebih dahulu. Satu lagi, DKI juga harus menindak sejumlah bendera-bendera dan spanduk parpol yang melanggar. Keduanya dinilai memperburuk wajah kota," ucapnya.
Selain membongkar, DKI juga menyegel 120 reklame lainnya. Para pengusaha reklame diberikan waktu untuk membongkar dan membayar pajak sebelum akhirnya ditindak tegas. “Tanpa pandang buluh, kami tertibkan reklame-reklame yang melanggar. Sudah kami ingatkan dengan menyegel, tapi tetap tak diindahkan. Akhirnya kami bongkar,” ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu (7/4/2019).
Arifin mengatakan, beberapa reklame yang dibongkar pihaknya tercatat di beberapa jalan utama Jakarta, seperti MH Thamrin, Sudirman, S. Parman, Gatot Subroto, Jalan Prof Dr Satrio, Sentra Niaga Kuningan, kawasan Harmoni, Kawasan Grogol dan Tomang. Pembongkaran sendiri dilakukan dengan bantuan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) dan instansi teknis lainnya.
Seperti yang dilakukan, Sabtu, 6 April 2019 malam, pembongkaran dilakukan terhadap reklame ukuran 8x16 meter di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, belakang mal Grand Indonesia. Dalam pembongkaran selama tiga jam itu, Satpol PP mengerahkan mobil crane besar setinggi puluhan meter dan puluhan petugas. “Setelah itu, baru kita lucuti satu satu hingga tersisa beberapa bagian. Sisa reklame dibawa ke kantor untuk penyitaan,” katanya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyambut baik langkah Pemprov DKI. Dia menilai penertiban reklame sebagai bentuk menjaga keindahan tata kota.
Terlebih beberapa reklame diketahui melanggar pemasangan dan enggan membayar pajak. Terhadap penunggak itu, Nirwono meminta agar DKI tetap melakukan langkah tegas bagi para pelanggar.
“Tentunya sebelum dilakukan penindakan pentingkan soal somasi terlebih dahulu. Satu lagi, DKI juga harus menindak sejumlah bendera-bendera dan spanduk parpol yang melanggar. Keduanya dinilai memperburuk wajah kota," ucapnya.
(whb)