Biaya Pasang Reklame di Jakarta Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp4 Juta

Kamis, 26 Mei 2022 - 05:50 WIB
loading...
Biaya Pasang Reklame...
Biaya pemasangan reklame di Jakarta disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Biaya pemasangan reklame di Jakarta disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Tak sedikit penyedia jasa reklame juga menambahkan biaya perizinan yang biasanya dimasukkan ke dalam biaya administrasi.

Harga pemasangan reklame di Jakarta cukup bervariasi tergantung jenis reklame yang digunakan. Untuk setiap reklame ada pungutan pajak yang ditarik sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Baca juga: Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil

Pajak reklame di Jakarta sebesar 25 persen yang penghitungannya didasarkan dari Nilai Sewa Reklame (NSR). Dikutip dari berbagai sumber, berikut biaya pemasangan reklame di Jakarta berdasarkan jenis reklamenya.

1. Billboard
Harga pasang billboard yang tidak disinari dan ditanam sebesar Rp310.000/m2 selama satu tahun. Sementara, billboard yang tidak disinari dan ditempel seharga Rp300.000/m2 selama satu tahun.

2. Neon Box
Neon box disinari dan ditanam dikenai biaya Rp360.000/m2 per tahun. Untuk neon box yang disinari dan ditempel seharga Rp340.000/m2 selama setahun.

3. Kendaraan
Pemasangan reklame kendaraan terbagi menjadi kendaraan besar dan kendaraan kecil. Biaya kendaraan besar seharga Rp1.700.000/unit selama setahun. Sedangkan, kendaraan kecil Rp1.500.000/unit selama satu tahun.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop

4. Baliho
Pemasangan baliho biasanya digunakan untuk produk atau event. Tak heran, harganya lebih murah yaitu Rp100.000/m2.

5. Megatron
Biaya pemasangan megatron sangat ditentukan oleh lokasi penempatan, ketinggian, dan sudut pandang dari reklamenya. Sehingga, hanya megatron dengan luas bidang kurang dari atau sama dengan 8 meter persegi seharga Rp4.000.000 dengan masa pajak per tahun.

6. Kain/spanduk/umbul-umbul
Pemasangan reklame jenis ini ditentukan oleh lokasi yang dipilih. Untuk jalan kelas I seharga Rp30.000, jalan kelas II Rp15.000, dan jalan kelas III Rp5.000. Dengan perhitungan masa pajak per hari. Harga tersebut merupakan harga per meter persegi dan nilai jual objek pajak Rp30.000.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)