DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng

Selasa, 16 November 2021 - 10:49 WIB
loading...
DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng
DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengendus kejanggalan dalam kegiatan bongkar pasang papan reklame di atas bangunan pos polisi (Pospol) Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng. Sebab, baru dua bulan lalu atau 7 September 2021, reklame tersebut dibongkar Satpol PP, namun kini dibangun kembali.

Menyoroti hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik adanya kejanggalan terhadap kembali berdirinya reklame tersebut. ”Masa sesaat diturunkan kemudian terpasang lagi. Kan aneh,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Jika benar terjadi adanya kejanggalan, maka Gembong meminta Pemprov DKI menelusuri hal tersebut. Apalagi, pengawasan terhadap keberadaan papan reklame di Jakarta masih minim. Hal itu terjadi akibat masih buruknya koordinasi antar SKPD di bidang pendirian reklame.

Yaitu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.”Tidak ada koordinasi antarinstansi terkait dalam pengawasan (papan) reklame. Yang terjadi sekarang kan ego sektoral,” katanya.

Dia mengatakan, dinas-dinas terkait dengan keberadaan papan reklame di ibu kota harus duduk bersama membahas soal pendirian papan reklame hingga penerapan pengawasannya.”Kemudian koordinasi, bekerja sesuai dengan hasil koordinasi itu,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI itu.

Gembong meminta antar dinas di Jakarta menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi. Terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame. Untuk itu, pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Di sisi lain, Pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu. ”Apakah benar dalam waktu hanya dua bulan itu kontruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku?,” tanya Hatta.

Untuk membangun papan reklame, sambung Hatta, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan Pajak Reklame sesuai aturan yang berlaku.Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

“Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan,” ujar Hatta Adriansyah.

Kepala Satpol PP DKI Arifin dan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra belum bisa dikonfirmasi. Sambungan telepon dan pesan singkat yang disampaikan tidak direspon. Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyebutkan, pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda.

Ketiga reklame itu berada di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, simpang Harmoni dan Jalan Lapangan Banteng. ”Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi,” kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2415 seconds (0.1#10.140)