Bongkar Pasang Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng, Pengamat : Ada apa?

Jum'at, 12 November 2021 - 04:05 WIB
loading...
Bongkar Pasang Reklame...
Bongkar Pasang Papan Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng Dipertanyakan. Foto : Istimewa
A A A
JAKARTA - Aktivitas bongkar pasang papan reklame LED di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dipertanyakan. Sebab setelah dibongkar dua bulan lalu atau 7 September 2021 silam, reklame itu kini sudah terpasang kembali.

Pengamat Perkotaan Muhammad Hatta Adriansyah meragukan proses pembongkaran hingga pemasangan dapat berjalan dengan cepat. Sebab dibutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang dari pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender. Mereka harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan membayar pajak reklame sesuai aturan berlaku. Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pemilik papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

”Tapi apa benar pihak kepolisian memahami seluruh proses tersebut? Karena mulai dari tender hingga pembangunan papan reklame itu, prosesnya cukup panjang dan memerlukan cukup waktu,” kata Hatta berdasarkan keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (11/11/2021).


Hatta mengatakan, diperlukan waktu yang cukup bagi petugas karena mereka harus mendalami persoalan itu sebelum mengambil keputusan. Namun jika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya mereka telah memberikan rekomendasi dan mengetahui bahwa seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

”Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan,” ujarnya.


Hatta mengatakan, bongkar pasang papan reklame di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng menjadi salah satu contoh yang kurang baik terkait tata kelola pemerintah daerah. Khususnya, dalam pengelolaan media promosi di luar ruang.

”Pemerintah daerah terlihat tidak profesional. Masak, sesuatu yang sebelumnya sudah ada dan terlihat baik namun harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan, dan dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali,” imbuhnya.

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi mengaku belum mengetahui adanya pembangunan tersebut. Dia menyatakan, bakal mengecek dokumen tersebut. ”Nanti akan kami cek dulu berkasnya,” kata Rinaldi. Petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame LED yang berada di atas bangunan pos polisi.

Pembongkaran itu dilakukan pada Senin (6/9/2021) malam. Pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda.Ketiga reklame itu berada di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, simpang Harmoni dan Jalan Lapangan Banteng.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)