DKI Imbau Pemasangan Kembali Reklame Videotron di 3 Titik Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat mengimbau pemasangan kembali reklame videotron di 3 titik yakni Poslantas Harmoni, Lapangan Banteng, dan Pancoran dihentikan. Pasalnya, pemasangan kembali reklame videotron tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta .
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame PT Zigzag Media Kreatif belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop
Di sisi lain, reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng itu sudah dibongkar oleh Satpol DKI dan Satpol Jakarta Pusat pada awal September 2021. "Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB, padahal beberapa bulan lalu reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh Satpol. Kami Sudin Citata berkoordinasi dengan yang lain ternyata IMB-nya belum ada," ujar Syahruddin di Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya membongkar reklame milik PT MIB. Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru memasang kembali reklame di Poslantas Harmoni.
Pemilik PT Zigzag Media Kreatif Tubagus mengaku sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas Pancoran.
Baca juga: DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng
"Kami mendapat rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemasangan reklame di tiga titik dan kami juga melakukan MoU. Kami juga diizinkan merawat pos polisi tersebut mulai dari AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro mengundang kami untuk bekerjasama," ujar Tubagus.
PT Zigzag Media Kreatif juga telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu keputusan dari PTSP DKI.
Sementara, Sudin Citata menilai nota kesepahaman tersebut tidak berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame. "MoU itu tidak ada kaitannya dengan kita. MoU dengan Polda ya karena ada posnya di situ. Tapi, yang keluarin izin IMB kan bukan Polda tetap pemerintah daerah," ujar Syahruddin.
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame PT Zigzag Media Kreatif belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop
Di sisi lain, reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng itu sudah dibongkar oleh Satpol DKI dan Satpol Jakarta Pusat pada awal September 2021. "Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB, padahal beberapa bulan lalu reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh Satpol. Kami Sudin Citata berkoordinasi dengan yang lain ternyata IMB-nya belum ada," ujar Syahruddin di Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya membongkar reklame milik PT MIB. Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru memasang kembali reklame di Poslantas Harmoni.
Pemilik PT Zigzag Media Kreatif Tubagus mengaku sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas Pancoran.
Baca juga: DPRD Endus Kejanggalan Bongkar Pasang Reklame di Pospol Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng
"Kami mendapat rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemasangan reklame di tiga titik dan kami juga melakukan MoU. Kami juga diizinkan merawat pos polisi tersebut mulai dari AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro mengundang kami untuk bekerjasama," ujar Tubagus.
PT Zigzag Media Kreatif juga telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu keputusan dari PTSP DKI.
Sementara, Sudin Citata menilai nota kesepahaman tersebut tidak berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame. "MoU itu tidak ada kaitannya dengan kita. MoU dengan Polda ya karena ada posnya di situ. Tapi, yang keluarin izin IMB kan bukan Polda tetap pemerintah daerah," ujar Syahruddin.
(jon)