Kendalikan Kualitas Udara, Ratusan Kendaraan PNS Jalani Uji Emisi

Selasa, 02 April 2019 - 16:05 WIB
Kendalikan Kualitas...
Kendalikan Kualitas Udara, Ratusan Kendaraan PNS Jalani Uji Emisi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk mengendalikan kualitas udara bersih. Kali ini, uji emisi menyasar pada kendaraan dinas dan kendaraan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang bertugas di kantor Wali Kota Jakarta Utara maupun kecamatan dan kelurahan.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, uji emisi ini sebagai langkah pengendalian kualitas udara di wilayah hukumnya. Terutama pengendalian pencemaran udara yang berasal dari kendaraan bermotor.

"Kemarin sudah kita instruksikan agar seluruh kendaraan dinas di Jakarta Utara uji emisi hari ini. Jadi semua kendaraan diketahui apakah lulus atau tidak uji emisinya ini," kata Ali saat ditemui di Halaman Blok M Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Laksda Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019).

Dijelaskan Ali, pihaknya akan menerapkan larangan parkir di kantor Wali Kota Jakarta Utara bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Untuk itu, service berkala disarankan agar mesin kendaraan dalam kondisi baik, yang berarti tidak berlebih mengeluarkan gas beracun seperti monoksida (CO).

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar rutin service berkala kendaraannya. Terutama service pada bengkel-bengkel resmi yang memiliki teknologi uji emisi," jelasnya.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin menerangkan, uji emisi sudah terintegrasi melalui aplikasi berbasis android. Melalui aplikasi tersebut, pengendara dapat melihat hasil rekap uji emisi kendaraan dan jadwal uji emisi berikutnya.

QR Barcode akan muncul dalam aplikasi jika kendaraan lulus uji emisi. Hal tersebut dapat memudahkan petugas jika menerapkan sistem parkir bagi kendaraan yang lulus uji emisi. Terdapat pula rekomendasi bengkel resmi se-DKI Jakarta yang memiliki mesin uji emisi berstandar.

"Jadi melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan juga akan diingatkan untuk kembali melakukan uji emisi pada enam bulan berikutnya. Dan jika tidak lulus uji emisi, maka akan diingatkan untuk segera menyervice kendaraannya," ungkapnya.

Sementara salah satu peserta uji emisi, Indra Mano menerangkan, uji emisi ini sebaiknya menjadi agenda wajib bagi pemilik kendaraan bermotor sehingga dapat mengetahui jika terdapat kerusakan mesin kendaraan. Diharapkan pelaksanaan uji emisi ini tak hanya di gelar di kantor pemerintahan, namun rutin digelar diberbagai lokasi umum agar dapat menjaring kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.

"Saya pribadi rutin mengikuti uji emisi seperti ini. Selain gratis, uji emisi ini dapat mengetahui apakah terdapat kerusakan pada mesin kendaraan. Jika hal itu terjadi, maka harus segera memperbaiki kendaraan di bengkel resmi," tutupnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, uji emisi telah diikuti sebanyak 215 unit kendaraan roda empat, baik kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi di antaranya 39 unit kendaraan berbahan bakar solar dan empat unit kendaraan berbahan bakar bensin.

Uji emisi yang diinisiasi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ini juga akan kembali digelar di dua lokasi berbeda, yakni Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Kamis 4 April dan dan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jumat 5 April 2019.

Sebelumnya, uji emisi ini juga telah digelar di tiga lokasi berbeda, seperti Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Selasa 19 Maret 2019, Jalan Pluit Timur Raya, Penjaringan, Rabu 20 Maret dan Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Kamis 21 Maret 2019.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)