Tak Penuhi Baku Mutu Emisi, Pabrik Pengolahan Sawit di Jakut Kena Sanksi Paksaan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 04:14 WIB
loading...
Tak Penuhi Baku Mutu...
Suasana gedung-gedung bertingkat dan perumahan warga dengan kabut polusi udara di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/9/2023). FOTO ILUSTRASI/ANTARA/Muhammad Iqbal
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada PT BKP, perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi diberikan karena PT BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu, PT BKP diperintahkan memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, dalam sebulan terakhir, pihaknya telah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengolahan sawit dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. DLH DKI menerima laporan bahwa perusahaan itu telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri oleh pihak swasta dalam periode berbeda, dengan hasil memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, hasil tersebut perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.



Dari hasil legal sampling, DLH DKI menemukan pelanggaran yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

"PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batu bara. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan, jajaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas LH Provinsi DKI Jakarta diterjunkan untuk melakukan legal sampling pada cerobong boiler perusahaan tersebut dari 3 hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, pihaknya juga terus memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.



"Tim LH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," kata Asep.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)