September, Wali Kota Depok Terapkan 30 Persen WFO dan 70 Persen WFH bagi ASN

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 17:14 WIB
loading...
September, Wali Kota Depok Terapkan 30 Persen WFO dan 70 Persen WFH bagi ASN
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris bakal menerapkan kebijakan 30 persen Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor dan 70 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Kebijakan ini upaya menekan polusi udara yang mengkhawatirkan di Jabodetabek khususnya Depok.



WFO dan WFH bagi ASN Kota Depok bakal diterapkan mulai September 2023. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Baru kemarin turun SE dari Kemendagri," ujar Idris di DPRD Depok, Jumat (25/8/2023).

Dia menggarisbawahi WFH tidak berlaku bagi sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan secara terus-menerus bagi perangkat daerah. "Kecuali dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus," ucapnya.

Seperti halnya dengan Pemkot Depok, Pemkot Bogor yang berdekatan dengan Kota Depok enggan menerapkan WFH ASN secara menyeluruh. Terkecuali bagi kelompok rentan atau memiliki risiko tinggi terpapar polusi udara.

"Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektivitas kinerja pegawai. Terkecuali bagi pegawai dengan risiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ISPA, dan kelompok rentan lainnya," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (25/8/2023).

Pihaknya mempunyai beberapa langkah terkait pencegahan dan menekan polusi udara di Kota Bogor. Langkah pertama yakni menayangkan indikator tingkat polisi udara pada videotron mulai Sabtu 26 Agustus 2023.

Kemudian, menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi mobil yang masuk lingkungan perkantoran di lingkup Pemkot Bogor. Terkecuali bagi pegawai yang menggunakan kendaraan listrik.

Selanjutnya, dia mengimbau pelajar menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antarjemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar atau jemput.

Terakhir, Camat dan Lurah harus melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)