Pemkot Bogor Tak Terapkan WFH ASN Akibat Polusi Udara, kecuali....

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 14:27 WIB
loading...
Pemkot Bogor Tak Terapkan...
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , Pemkot Bogor tidak memberlakukan WFH ASN. Terkecuali kelompok rentan atau memiliki risiko tinggi terpapar polusi udara.

"Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektivitas kinerja pegawai. Terkecuali bagi pegawai dengan risiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ISPA, dan kelompok rentan lainnya," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (25/8/2023).



Pihaknya mempunyai beberapa langkah terkait pencegahan dan menekan polusi udara di Kota Bogor. Langkah pertama yakni menayangkan indikator tingkat polisi udara pada videotron mulai Sabtu 26 Agustus 2023.

"Sebagai bentuk kewaspadaan warga. Jika indikator menunjukkan warna merah, maka warga diimbau memakai masker," ucapnya.

Kemudian, menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi mobil yang masuk lingkungan perkantoran di lingkup Pemkot Bogor. Terkecuali bagi pegawai yang menggunakan kendaraan listrik.

"Nanti DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor. Dishub Kota Bogor bersama unsur kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi," ungkap Bima.

Selanjutnya, dia mengimbau pelajar menggunakan transportasi publik dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antarjemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar atau jemput.

Kemudian, Camat dan Lurah harus melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah.

"Camat dan Lurah bekerja sama dengan Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi sehingga dapat mengganggu aktivitas warga," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)