Polisi Harus Usut Jaringan Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo

Kamis, 21 Maret 2019 - 09:05 WIB
Polisi Harus Usut Jaringan Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo
Polisi Harus Usut Jaringan Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk mengusut tuntas kasus pembobolan ATM milik nasabah ((skimming) hingga ratusan juga rupiah yang diduga dilakukan oleh Ramyadjie Priambodo.

“Itu jelas kejahatan, jelas kriminal yang harus diusut tuntas. Siapa pun pelakunya, siapa jaringannya, diproses saja secara benar, tuntas dan dalam,” ujar Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Menurut dia, kejahatan skimming ini pasti dilakukan tidak sendirian tapi ada jaringan. Karena, pelaku mendapatkan nomor ATM, pasword dan lainnya itu diduga dari pedagang-pedagang yang pembayarannya pakai ATM itu.

“Mungkin juga kasirnya ada yang jahil, jahat kemudian direkam dan diskimming untuk dipakai jaringan ini. Karena itu sangat mungkin tidak melulu ATM di bank-bank Indonesia, bahkan ada juga kartu kredit di luar negeri yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Di samping itu, Fickar menambahkan, akibat kejahatan pembobolan ATM ini dapat mengganggu perbankan nasional sangat tergantung penilaiannya. Sebab, kalau perorangan sebetulnya tidak ada sistem yang rusak.

“Karena skimming itu juga bisa kelalaian pemilik ATM, dia percaya saja kepada pedagang kemudian dikasih kartunya yang cash yang bisa pembayaran langsung. Jadi, menurut saya tidak ada sistem yang dirusak,” jelas dia.

Untuk itu, Fickar mendesak kasus ini menjadi perhatian dunia perbankan juga karena ternyata sistem tersebut tidak aman. Begitu diskimming bisa juga dibobol walaupun semua sistem punya kelemahan.

“Paling tidak bisa ada pengaman umpamanya kartu itu tidak bisa bekerja kalau bukan aslinya, misalnya. Bisa dicari sistem seperti itu, bisa dikembangkan ke arah sana,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ramyadjie Priambodo ditangkap Polda Metro Jaya dari sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019 lalu. Polisi menyita satu unit mesin ATM, peralatan skimming, laptop, telepon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Polisi juga menemukan uang senilai Rp300 juta.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6538 seconds (0.1#10.140)