Rampas Tas, Driver Ojek Online Dibekuk di Depan Calon Istri
A
A
A
DEPOK - Seorang driver ojek online Adis Risdayanto (21) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Bahkan, niat lelaki yang akan menikah pada 16 Maret 2019 itu terancam kandas lantaran menjabret .
Adis menjambret seorang wanita di Jalan Joglo, Beji Depok, Jawa Barat. Pria yang baru berhenti menjadi sekuriti ini mengaku khilaf ketika melihat korban yang membawa uang cukup banyak.
"Saya lihat ada mbak-mbak bawa dompet dan saya khilaf. Saya jambret dompetnya dan saya langsung pergi," kata Adis di Mapolsek Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat 8 Maret 2019.
Saat itu, kata Adis, dirinya baru mengantarkan penumpangnya dari Condet, Jakarta Timur. Ketika melintas di lokasi, Adis melihat ada korban yang dinilai potensial dan langsung disasar.
"Uangnya saya hitung ada Rp1,5 juta. Saya pakai buat makan dan tambahan nikah. Hanya tersisa Rp500.000," tukasnya.
Setelah mengambil uang korbannya, Adis membuang dompet tersebut. Namun, aksi dan nomor pelat nomor Adis saat beraksi terekam kamera CCTV.
"Saya ditangkap didepan pacar. Motornya punya pacar saya, akun ojek onlinenya punya orang tua," kata Adis.
Sementara itu, Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing mengatakan, Adis dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, kata dia, Adis mengaku pasrah.
"Ya saya pasrah saja gimana nanti pacar saya masih mau apa enggak (melanjutkan hubungannya)," kata Yenny meniru ucapan Adis saat diperiksa penyidik.
Adis menjambret seorang wanita di Jalan Joglo, Beji Depok, Jawa Barat. Pria yang baru berhenti menjadi sekuriti ini mengaku khilaf ketika melihat korban yang membawa uang cukup banyak.
"Saya lihat ada mbak-mbak bawa dompet dan saya khilaf. Saya jambret dompetnya dan saya langsung pergi," kata Adis di Mapolsek Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat 8 Maret 2019.
Saat itu, kata Adis, dirinya baru mengantarkan penumpangnya dari Condet, Jakarta Timur. Ketika melintas di lokasi, Adis melihat ada korban yang dinilai potensial dan langsung disasar.
"Uangnya saya hitung ada Rp1,5 juta. Saya pakai buat makan dan tambahan nikah. Hanya tersisa Rp500.000," tukasnya.
Setelah mengambil uang korbannya, Adis membuang dompet tersebut. Namun, aksi dan nomor pelat nomor Adis saat beraksi terekam kamera CCTV.
"Saya ditangkap didepan pacar. Motornya punya pacar saya, akun ojek onlinenya punya orang tua," kata Adis.
Sementara itu, Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing mengatakan, Adis dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, kata dia, Adis mengaku pasrah.
"Ya saya pasrah saja gimana nanti pacar saya masih mau apa enggak (melanjutkan hubungannya)," kata Yenny meniru ucapan Adis saat diperiksa penyidik.
(mhd)