Puluhan Kali Menjambret, Driver Ojol Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:16 WIB
loading...
Puluhan Kali Menjambret, Driver Ojol Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku AJ setelah diamankan polisi di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus jambret yang sempat viral di media sosial (medsos) karena nekat mengambil hanphone seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Alza Rendian di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Pelaku berinisial AJ diketahui merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) .

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, AJ berdalih nekat menjambret karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku merampas HP ketika korban sedang memesan ojol lewat aplikasi.

"Pelaku ini berperan sebagai esekutor. Sedangkan rekannya masih kami buru," kata Heru kepada wartawan, Kamis (2/7/2020). ( )

Heru menjelaskan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah petugas melakukan pemeriksa CCTV dan dua orang saksi yaitu Satpam KKP. "Satu kami tangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelasnya.

Dia menuturkan, kepada penyidik pelaku berinisial AJ ini sudah puluhan kali beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Pelaku saja lupa dimana saja TKP ( tempat kejadian perkara)-nya," kata Heru.

Menurutnya, pelaku AJ spesialis perampasan HP yang beraksi ketika korbannya sedang lengah. "Pelaku ini spesialis perampasan HP," ujarnya. ( )

Heru mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati ketika menggunakan HP di pinggir jalan. "Sebaiknya mayarakat untuk berhati- hati saat mengoperasikan HP karena para pelaku kejahatan selalu mengintai," imbuhnya.

Pelaku AJ pun menangis saat ditanya awak media kenapa ia nekat melakukan aksi penjambretan. "Saya udah berkali-kali melakukan aksi. Saya minta maaf," jelas Aj seraya menitikan air mata di hadapan polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda Vario hitam bernopol B4833 TWX, rekaman CCTV, dua HP satu potong jaket parasut warna hijau, satu potong celana jeans warna biru, satu pasang sepatu warna hijau, satu huah helm warna hitam dan satu buah helm warna pink. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksinal 5 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)