Berkedok Penyedia Jasa Ekspedisi, Pembobol Produk Garmen Korea Diringkus

Jum'at, 22 Februari 2019 - 18:02 WIB
Berkedok Penyedia Jasa Ekspedisi, Pembobol Produk Garmen Korea Diringkus
Berkedok Penyedia Jasa Ekspedisi, Pembobol Produk Garmen Korea Diringkus
A A A
TANGERANG - Kawanan garong, pencuri produk garmen PT Daerong Internasional, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ditangkap. Mereka menilep 440 kilogram produk garmen dengan berkedok sebagai penyedia jasa ekspedisi.

Merekla yang ditangkap, S, YS, AF, AS, dan W. Kawanan garong ini, menjalankan aksinya secara terorganisir di Jalan Raya Cilebut Tugu Wates, Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, 26 September 2018.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, produk garmen merk ASICS itu, rencananya akan diberangkatkan ke Incheon, Korea Selatan.

Dalam aksinya, kawanan ini mencuri 440 kilogram atau sebanyak 993 potong garmen yang akan dikirim ke Korea melalui Bandara Soetta, senilai Rp500 juta.

"Aksi pencurian bermula ketika PT. Daedong mencari ekspedisi lokal untuk mengantar barang mereka ke Korea Selatan. Setelah pencarian, akhirnya terpilihlah saudara S yang kemudian jadi tersangka," katanya kepada wartawan di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (22/2/2019).

Tersangka S lalu membawa truk ekspedisi berisi garmen merk ASICS sebanyak 197 koli atau 3.897 potong yang direncanakan akan diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, di Bandara Soetta.

Di tengah jalan, S bersama YS membelokkan kendaraan mereka ke arah Jalan Raya Cilebut, Bogor, dan bertemu dengan AS, untuk menjarah garmen yang dibawanya itu.

"Jadi, sebelum dijarah, awalnya pelaku AF menerima order dan meminta AS untuk menyediakan truk Fuso. Lalu, tersangka S yang menjadi sopir truk dan mengangkut total 2,2 ton garmen di Ciawi," sambungnya.

Sementara itu, S mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya membuka ribuan barang garmen yang sudah terbungkus rapi tersebut dengan menggunakan pisau.

"Usai membuka bungkusan dan mengambil beberapa bagian, barang saya tutup kembali di kardusnya. Sehingga terlihat seperti tidak dibuka. Lalu, barang diambil secara acak, dan dirapikan di dalam dus," jelasnya.

Dirinya pun mengaku tidak menghitung lagi jumlah barang yang diambil. Baru setelah dihitung, dirinya tahu bahwa jumlah barang itu berkurang 440 kilogram.

"Setelah itu, barang dibawa oleh W dengan menggunakan mobil pikap yang akhirnya mereka jual ke toko baju, di kawasan Bogor seharga Rp45 juta. Semuanya sudah laku terjual di Bogor, sudah laku," ungkapnya.

Saat barang tiba di Incheon, dan langsung dilakukan pengecekan oleh PT. Daedong. Ternyata, terjadi pengurangan barang hingga 440 kilogram. Temuan ini, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian di Indonesia.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kelima bandit itu berhasil ditangkap. Tersangka S ditangkap di rumahnya Depok, pada 28 Desember 2018. Sedangkan 4 rekannya, di Bogor dan Sukabumi.

"Atas perbuatannya, kelimanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan diancam dengan pidana penjara, paling lama tujuh tahun lamanya," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7045 seconds (0.1#10.140)