Belum Tahu Anak Buah Terjerat Korupsi, Idris: Tanya Polisi

Minggu, 17 Februari 2019 - 20:11 WIB
Belum Tahu Anak Buah Terjerat Korupsi, Idris: Tanya Polisi
Belum Tahu Anak Buah Terjerat Korupsi, Idris: Tanya Polisi
A A A
Wali Kota Depok , Idris Abdul Shomad meminta awak media untuk menanyakan anak buahnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) kepada polisi. Anak buah Abdul Shomad yang ditangkap OTT berinisial AH diduga terlibat pungutan liar (pungli) pembuatan akta jual beli (AJB) tanah pada Kamis 14 Februari 2019.

"Oh, itu tanya polisi, saya belum tahu," katanya di Depok, Minggu (17/2/2019).

Idris pernah mengatakan, tidak akan ada ampun bagi anak buahnya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, dia memastikan jika ada oknum PNS yang terbukti melakukan korupsi bakal langsung dipecat.

"Sanksi secara konsep dan sistem sudah ada. Semisal tindakkan korupsi, jika sudah pada tingkatan tersangka belum vonis sudah ada aturan perundangannya. Kalau kejahatan lain vonis di bawah dua tahun itu tidak diberhentikan status ASN-nya. Namun kalau ASN terbukti korupsi dengan vonis sehari pun, maka langsung dipecat dari ASN, memang aturannya seperti itu, sanksi korupsi ini memang berat," katanya.

Dari itu, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dan antisipasi sesuai arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini presiden serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun begitu, Idris tidak bisa menjamin anak buahnya maupun masyarakat tidak melakukan korupsi.

Dikatakannya, dari satu generasi yang dikatakan generasi terbaik pada zaman nabi kejahatan sudah ada. "Oknum itu ada di mana saja. Jadi kalau ada yang melakukan (korupsi) ya inilah oknum, bukan ASN sejati dalam artian konteks pemerintahan. Setiap dilantik para ASN pun menandatangani pakta integritas serta perjanjian pelaksanaan kinerja termasuk larangan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, masalah utama korupsi berada pada keteladanan dari sisi spiritual. Dikatakannya, penilaian korupsi tidak hanya OTT akan tetapi kesalahan admistrasi yang merugikan Negara itu juga bisa dikatakan korupsi.

"Sampai adanya aduan masyarakat yang terindikasi dan merugikan bisa mengarah kepada korupsi. Dari itu kami juga melakukan pembinaan aktif dari inspektorat, pembinaan meliputi bimtek dan laporan yang secara rutin setiap bulan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7667 seconds (0.1#10.140)
pixels