Kejari Depok Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SDN

Rabu, 13 Januari 2021 - 06:32 WIB
loading...
Kejari Depok Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SDN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok . Dugaan yang dimaksud adalah pengadaan ruang belajar di SDN Grogol 2 yang dilakukan secara swakelola.

Kerugian yang diderita negara mencapai ratusan juta rupiah. “Pembangunan sekolah secara swakelola, kita temukan ada penyimpangan. Kita turun dalam waktu cepat dua bulan langsung kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Selasa (12/1/2021).

Sri menuturkan, tim pencari fakta sudah dibentuk sejak November 2020 dan dalam waktu dekat kejaksaan akan mengeluarkan nama tersangka. “November 2020 sudah bentuk tim. Dalam waktu dekat kita tentukan tersangka. Kita harus lengkapi alat bukti yang ada, dan masukkan keterangan ahli, ketika sudah yakin baru ditentukan. Sekarang belum berani ungkap (nama tersangka),” ujarnya.

Informasi yang didapat, pembangunan ruang belajar di SDN Grogol 2 itu menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Kerugian yang diderita mencapai ratusan juta. Namun yang menjadi perhatian pihaknya adalah dampak dari pembangunan yang dilakukan tidak sesuai standar bisa menimbulkan kerugian lebih besar di masa akan datang. (Baca: Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?)

“Kerugian tidak besar hanya beberapa ratus juta rupiah. Tapi bagi kita miris, karena kalau bangun gedung sekolah banyak disunatin, nanti kualitas bangunan jelek. Dan selesai pandemi murid sekolah kembali dan tiba-tiba roboh, itu kerugian melebihi awalnya,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menuturkan, pembangunan ruang belajar itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK)TA 2019 di Disdik. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan pada November 2020.

“Dan dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah sudah telah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana pembangunan 16 ruang baru pada SDN tersebut oleh Disdik,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)