Pemkot Bekasi Putus Kontrak Kerja Sama dengan Puluhan RS Swasta

Selasa, 12 Februari 2019 - 15:51 WIB
Pemkot Bekasi Putus...
Pemkot Bekasi Putus Kontrak Kerja Sama dengan Puluhan RS Swasta
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutus kontrak kerja sama dengan puluhan rumah sakit swasta terkait layanan kesehatan gratis melalui program Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK). Kerja sama diputus lantaran rumah sakit tersebut masih tipe C dan D.

”Pemutusan kontrak kerja sama ini mulai tahun ini, tapi masih ada kontrak kerja sama dengan rumah sakit lain,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Selasa (12/2/2019).

Ia menjelaskan, sebelum kontrak kerja sama diputus, Pemkot Bekasi sebelumnya bekerja sama dengan 64 rumah sakit swasta, baik yang berada di Kota Bekasi maupun di luar Kota Bekasi.

Namun setelah dilakukan evaluasi, kontrak kerja sama tahun ini hanya untuk 37 rumah sakit. Artinya ada sebanyak 27 rumah sakit yang diputus kontraknya. Untuk rumah sakit yang masih menjalin kerja sama, masih tetap bisa menerima atau melayani pasien KS NIK.

Menurut Tanti, pertimbangan melakukan evaluasi itu lantaran pemerintah daerah sudah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memanfaatkan fasilitas RSUD Kota Bekasi, dimana saat ini pelayanannya sudah bertipe B.

Apalagi puskesmas sekarang sudah menjadi rumah sakit tipe D. ”Puskesmas sekarang sudah memiliki pelayanan rawat inap,” ucapnya. (Baca juga: Sembilan Puskesmas Bekasi Terancam Tak Bisa Layani Pasien BPJS)

Tahun ini, lanjut dia, alokasi anggaran KS NIK di APBD 2019 sebesar Rp390 miliar. Meski begitu, tata cara menerima layanan jaminan kesehatan milik Kota Bekasi tetap berjenjang. Pasien yang akan mendapatkan layanan KS NIK harus mendapat rujukan dari puskesmas ke RSUD Kota Bekasi terlebih dahulu.

Apabila belum bisa ditangani di RSUD, baru dirujuk ke rumah sakit swasta. Prosedur berjenjang ini tidak berlaku apabila si pasien mengalami kondisi gawat darurat, yang mesti ditangani di unit gawat darurat di rumah sakit di dekat tempat tinggal. Untuk itu, kartu jaminan kesehatan milik pemerintah ini masih sangat efektif digunakan warga Bekasi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heriyanto, mengatakan, banyak faktor yang mengharuskan Pemkot Bekasi memutus kontrak kerja sama dengan RS swasta terkait program KS NIK.

”Salah satu di antaranya adalah dilihat jumlah kunjungan yang masih relatif kecil,” katanya. (Baca juga: Pemkot Bekasi Utang Tagihan KS NIK Rp200 Miliar, 36 RS Kelimpungan)

Ia menyebutkan, Pemkot Bekasi pada 2017 lalu bekerja sama dengan 64 rumah sakit swasta. Setelah dievaluasi pada tahun 2018 lalu jumlahnya menyusut menjadi 37 rumah sakit. Itu artinya ada sebanyak 27 rumah sakit swasta yang diputus kontraknya di 2019 ini.

Dugaannya yang paling kuat atas kebijakan Pemkot Bekasi memutus kontrak kerja sama itu adalah akibat adanya peningkatan puskesmas menjadi rumah sakit tipe D. Efisiensi itu bakal berdampak pada penggunaan anggaran untuk pengelolaan keuangan daerah.

Ia menilai pemutusan kerja sama KS NIk ini tidak akan mempengaruhi operasional rumah sakit. Sebab pelayanan jaminan kesehatan nasional (jamkesnas) tetap menjadi pelayanan seluruh rumah sakit. Ia juga memastikan rumah sakit tetap melayani pasien KS NIK jika dalam kondisi gawat darurat.

”Fokus kami tetap pelayanan kepada pasien, jika kejadiannya gawat darurat, rumah sakit yang tidak bekerja sama melayani pasien KS-NIK pasti akan tetap melayani,” ucapnya.

Terkait utang KS NIK dari Pemkot Bekasi kepada rumah sakit, saat ini dengan proses pembayaran secara bertahap. Sudah ada beberapa rumah sakit yang dibayarkan. Bagi yang belum hanya menunggu waktu saja untuk dibayarkan. (Baca juga: Soal Utang ke RS Rp200 Miliar, Wali Kota Bekasi: Dari Mana Angka Itu?)

”Saya melihat pihak pemerintah daerah melakukan verifikasi kepada data seluruh rumah sakit. Dan itu sudah biasa terjadi kepada pembiayaan klaim jaminan kesehatan,” tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1861 seconds (0.1#10.140)