Besok, Kota Bekasi Sahkan Perda Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah Pandemi COVID-19. Pembahasan Perda Prokes ini sudah berjalan sejak awal Oktober 2020 dan secepatnya peraturan ini segera diterapkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, poin dalam draft peraturan protokol kesehatan ini sudah dirampungkan dan menunggu untuk segera di sahkan. ”Selesai kemarin Senin (21/12), hasil fasilitasi dari gubernur, baru turun kemarin, saya sendiri yang jemput ke provinsi,” katanya, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, proses fasilitasi di tingkat provinsi berlangsung lama karena terdapat banyak penyesuaian pada penggunaan istilah. Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Barat menginginkan agar Kota Bekasi mengikuti istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat. (Baca juga; H-3 Natal, 6.273 Penumpang KA Berangkat dari Gambir dan Pasar Senen )
Alhadil perda yang awalnya bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akan berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB). ”Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat,” ungkapnya. (Baca juga; Adang Wisatawan Masuk Puncak Bogor, Ribuan Petugas Berjaga di 9 Check Point )
Haeri juga menjelaskan, telah memberikan laporan perampungan poin Perda prokes tersebut kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan menyiapkan agenda paripurna yang rencananya bakal dilakukan pada, Rabu (23/12/2020), untuk mengesahkan Perda AKB.
Selama ini, kata dia, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat. Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.
”Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan COVID-19,” tegasnya. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, poin dalam draft peraturan protokol kesehatan ini sudah dirampungkan dan menunggu untuk segera di sahkan. ”Selesai kemarin Senin (21/12), hasil fasilitasi dari gubernur, baru turun kemarin, saya sendiri yang jemput ke provinsi,” katanya, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, proses fasilitasi di tingkat provinsi berlangsung lama karena terdapat banyak penyesuaian pada penggunaan istilah. Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Barat menginginkan agar Kota Bekasi mengikuti istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat. (Baca juga; H-3 Natal, 6.273 Penumpang KA Berangkat dari Gambir dan Pasar Senen )
Alhadil perda yang awalnya bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akan berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB). ”Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat,” ungkapnya. (Baca juga; Adang Wisatawan Masuk Puncak Bogor, Ribuan Petugas Berjaga di 9 Check Point )
Haeri juga menjelaskan, telah memberikan laporan perampungan poin Perda prokes tersebut kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan menyiapkan agenda paripurna yang rencananya bakal dilakukan pada, Rabu (23/12/2020), untuk mengesahkan Perda AKB.
Selama ini, kata dia, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat. Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.
”Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan COVID-19,” tegasnya. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
(wib)