Selama Sebulan Satpol PP DKI Tertibkan 344 Reklame
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan sebanyak 344 papan reklame yang berdiri di kawasan terlarang di DKI Jakarta. Angka ini merupakan jumlah yang didapatkan dari penertiban sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, kawasan kendali ketat terkait reklame yang bermasalah di Jakarta terdapat di Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, MT Haryono, S. Parman, Kuningan dan Hayam Wuruk. "Jumlahnya ada sebanyak 344 papan reklame," kata Yani saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Yani menambahkan, ada beberapa perusahaan yang kooperatif menurunkan sendiri papan reklamenye setelah mendapatkan imbauan dari Satpol PP DKI. Jumlah perusahaan yang sudah menurunkan papan reklamenya sekitar 40 biro iklan.
Menurut Yani, tujuh di antaranya sudah dibongkar oleh Pemprov DKI karena melewati tenggat waktu yang diberikan. Sisanya kini masih disegel. Setelah disegel nanti seluruh biro iklan akan dikirimi Surat pemberitahuan agar membongkar sendiri papan reklamenya.
"Mereka yang sudah disegel maupun yang belum agar membongkar sendiri konstruksi reklamenya diberi waktu beberapa hari. Kalau tidak dibongkar, ya tim penertiban akan melakukan pembongkaran gitu," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam rangka melakukan penataan kota, Pemprov DKI melarang biro iklan memasang papan reklame menggunakan konstruksi dan papan reklame berupa billboard di kawasan kendali ketat ini. Biro iklan yang hendak memasang reklame di kawasan ini wajib menggunakan LED untuk menayangkan iklannya. Itupun dilarang menggunakan tiang. LED harus menempel di atas tembok bangunan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, kawasan kendali ketat terkait reklame yang bermasalah di Jakarta terdapat di Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, MT Haryono, S. Parman, Kuningan dan Hayam Wuruk. "Jumlahnya ada sebanyak 344 papan reklame," kata Yani saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Yani menambahkan, ada beberapa perusahaan yang kooperatif menurunkan sendiri papan reklamenye setelah mendapatkan imbauan dari Satpol PP DKI. Jumlah perusahaan yang sudah menurunkan papan reklamenya sekitar 40 biro iklan.
Menurut Yani, tujuh di antaranya sudah dibongkar oleh Pemprov DKI karena melewati tenggat waktu yang diberikan. Sisanya kini masih disegel. Setelah disegel nanti seluruh biro iklan akan dikirimi Surat pemberitahuan agar membongkar sendiri papan reklamenya.
"Mereka yang sudah disegel maupun yang belum agar membongkar sendiri konstruksi reklamenya diberi waktu beberapa hari. Kalau tidak dibongkar, ya tim penertiban akan melakukan pembongkaran gitu," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam rangka melakukan penataan kota, Pemprov DKI melarang biro iklan memasang papan reklame menggunakan konstruksi dan papan reklame berupa billboard di kawasan kendali ketat ini. Biro iklan yang hendak memasang reklame di kawasan ini wajib menggunakan LED untuk menayangkan iklannya. Itupun dilarang menggunakan tiang. LED harus menempel di atas tembok bangunan.
(whb)