Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
(Ilustrasi: dok Bapenda)
A A A
JAKARTA - Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang berfungsi untuk memperkenalkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu, seperti produk hingga layanan jasa. Tentunya, untuk melakukan pemasangan reklame terdapat biaya pajak yang harus dibayarkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pajak reklame di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Nah, dalam artikel ini kita mencari tahu lebih dalam tentang pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Pajak reklame?

Pajak reklame merupakan pajak yang dibayarkan atas penyelenggaraan reklame.

Lalu, apa saja yang termasuk objek pajak reklame?

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang di dalamnya ada reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, dan reklame melekat/stiker.

Lalu, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, serta reklame peragaan.

Bukan Objek Pajak Reklame

Terdapat beberapa penyelenggaraan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya, label atau merek produk pada barang dagang yang memiliki fungsi untuk menjadi pembeda dari produk sejenis lainnya.

Kemudian, nama pengenal usaha atau profesi yang dilekatkan pada bangunan dan atau di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.

Lalu, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.

Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Tidak hanya itu, reklame yang hanya memuat nama tempat ibadah atau panti asuhan, kepemilikan dan atau peruntukan tanah, di mana luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut (kecuali reklame produk) juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Lalu, yang tidak masuk ke objek pajak adalah reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut

Subjek dan Wajib Pajak Reklame
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)
pixels