Kartu ATM Tertelan, Pria Ini Rusak Mesin ATM Pakai Batu
A
A
A
JAKARTA - Polsek Cempaka Putih mengamankan dua pria berinisial SF (38) dan AS (36) karena ketahuan melakukan aksi perusakan terhadap sebuah mesin ATM di RS Eva Sari, Rawasari, Cempaka Putih,Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2019) lalu.
"Pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM menggunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati dalam keterangannya, Jumat (8/2/2019).
Aksi kedua pria tersebut diketahui oleh satpam berinisial SR (53) yang sedang bertugas. Ia mendengar keributan di ruangan mesin ATM hingga melakukan pengechekan.
"Ternyata benar melihat pelaku sedang merusak mesin ATM dan saksi pun menegur dan melarangnya," jelas Rosiana. (Baca juga: Modus Baru Pembobolan Kartu ATM Dibongkar, Ini Tips dari Polisi)
Meski sempat keluar, kedua pelaku nekat mengambil batu konblok dan memecahkan merusaknya sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa terpakai.
Dari keterangan sementara, lanjut Rosiana, pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu dengan alasan kartu ATM-nya tertelan. (Baca juga: Kartu ATM Tertelan, Rekening Roince dan Santa Langsung Terkuras)
"Ia sempat menghubungi pihak bank tetapi tidak tersambung. Hal itu membuatnya emosi dan merusak mesin ATM tersebut," ungkap Rosiana.
Pelaku langsung diamankan Oleh Polsek Cempaka Putih. Pelaku tengah diperiksa soal kemungkinan terkait jaringan pembobol ATM . "Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," tutup Rosiana.
"Pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM menggunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati dalam keterangannya, Jumat (8/2/2019).
Aksi kedua pria tersebut diketahui oleh satpam berinisial SR (53) yang sedang bertugas. Ia mendengar keributan di ruangan mesin ATM hingga melakukan pengechekan.
"Ternyata benar melihat pelaku sedang merusak mesin ATM dan saksi pun menegur dan melarangnya," jelas Rosiana. (Baca juga: Modus Baru Pembobolan Kartu ATM Dibongkar, Ini Tips dari Polisi)
Meski sempat keluar, kedua pelaku nekat mengambil batu konblok dan memecahkan merusaknya sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa terpakai.
Dari keterangan sementara, lanjut Rosiana, pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu dengan alasan kartu ATM-nya tertelan. (Baca juga: Kartu ATM Tertelan, Rekening Roince dan Santa Langsung Terkuras)
"Ia sempat menghubungi pihak bank tetapi tidak tersambung. Hal itu membuatnya emosi dan merusak mesin ATM tersebut," ungkap Rosiana.
Pelaku langsung diamankan Oleh Polsek Cempaka Putih. Pelaku tengah diperiksa soal kemungkinan terkait jaringan pembobol ATM . "Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," tutup Rosiana.
(thm)