Tak Bayar Tilang ETLE, Polisi Blokir 800 STNK

Jum'at, 18 Januari 2019 - 15:34 WIB
Tak Bayar Tilang ETLE,...
Tak Bayar Tilang ETLE, Polisi Blokir 800 STNK
A A A
JAKARTA - Polisi sudah memblokir ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua maupun roda empat lantaran tidak membayar denda
electronic traffic law enforcement (ETLE) hingga batas waktu yang ditentukan. Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin sejak 1 November 2018 lalu.

"Sampai hari ini ada 800 STNK yang diblokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, Jumat (18/1/2019). (Baca juga: Polisi Sebut Pelanggar ETLE Capai 120 Kendaraan per Hari)

Mereka dipastikan tidak bisa memperpanjang STNK sepanjang belum membayar denda tilang yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu, polisi meminta kepada para pengendara yang STNK-nya diblokir agar segera menuntaskan kewajibannya.

Hingga kini polisi masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penambahan kamera CCTV untuk perluasan E-TLE di Ibu Kota.

Pihaknya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti rencana pengadaan CCTV itu. (Baca juga: Tilang Elekronik Diperluas Tahun Depan hingga Pinggiran Jakarta)

Dengan begitu, perluasan E-TLE bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ada sebanyak 81 kamera lagi yang direncanakan terpasang di sejumlah titik.

"Dari daftar kami minta sudah ada titik-titik (peletakan kameranya) itu," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)