Kekejian Terdakwa Yosef Dibeberkan JPU saat Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:31 WIB
loading...
Kekejian Terdakwa Yosef Dibeberkan JPU saat Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Terdakwa Yosef Hidayah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di PN Subang, Kamis (28/3/2024). Foto/Penkum Kejati Jabar
A A A
SUBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kekejian terdakwa Yosef Hidayah saat menghabisi kedua korban yang merupakan istri dan anak kandungnya.



Tim JPU yang membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana itu dipimpin oleh Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti yang didampingi anggota dari Kejati Jabar dan Kejari Subang.

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Ardi Wijayanto. Sedangkan terdakwa Yosef Hidayah didampingi oleh tim penasehat hukum.



Dalam perkara ini terdakwa Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Terdaksa Yosef Hidayah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.



Peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosef bertemu dengan M Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele. Di sana, Yosef meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)