PKL Tanah Abang Serang Satpol PP, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 18 Januari 2019 - 14:29 WIB
PKL Tanah Abang Serang...
PKL Tanah Abang Serang Satpol PP, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kericuhan antara pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kedua orang itu terekam video melakukan provokasi untuk menyerang petugas Satpol PP.

"Ditangkap tiga orang, dua sebagai tersangka," ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) karena memprovokasi kericuhan. Sementara satu pelaku lagi dibebaskan karena tak terbukti bersalah. (Baca: Tak Terima Ditertibkan, PKL Tanah Abang Serang Satpol PP )

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

"Pelaku terekam video ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksankan tugas," tuturnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku merupakan pedagang yang tidak dapat lapak berjualan di Sky Bridge Tanah Abang. Alhasil, mereka memaksa berjualan di tempat yang dilarang hingga akhirnya ditertibkan petugas namun melawan.

Dia memastikan kondisi di sana sudah kondusif. Namun, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan personel kepolisian disiagakan.

Kapolsek mengatakan, tak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. "Untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9137 seconds (0.1#10.140)