Tak Mau Ikut Subuh Keliling, Wali Kota Bekasi Hukum Ratusan Pegawai

Senin, 14 Januari 2019 - 14:30 WIB
Tak Mau Ikut Subuh Keliling, Wali Kota Bekasi Hukum Ratusan Pegawai
Tak Mau Ikut Subuh Keliling, Wali Kota Bekasi Hukum Ratusan Pegawai
A A A
BEKASI - Ratusan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendapat sanksi dari kepala daerah setempat saat apel upacara Senin (14/1/2018) pagi. Ratusan pegawai dikenakan baju rompi berwarna oranye dan hijau bertuliskan "Saya Belum Disilpin" dan "Melanggar Disiplin Berat".

Sedikitnya terdapat 200 orang yang mengenakan rompi tersebut dari semestinya 500 pengawai. Sisanya 300 pegawai tidak dikenakan rompi karena keterbatasan jumlah pakaian tanpa lengan tersebut.

"Saya sediakan 200 rompi, rupanya masih kurang karena yang terkena sanksi sampai 500 orang. Nanti kita siapkan banyak agar mereka jera dan mengikuti kebijakan pemerintah," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Menurut dia, warna rompi melambangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), apalagi disematkan sebuah tulisan. Untuk rompi warna hijau di bagian belakangnya bertuliskan "Saya Belum Disiplin", sedangkan rompi warna oranye bertuliskan "Melanggar Disiplin Berat".

Pegawai yang mendapat sanksi bukan hanya dari kalangan tenaga kerja kontrak (TKK) maupun staf pegawai negeri sipil (PNS) saja, namun sejumlah kepala dinas (eselon II-B), sekretaris dinas hingga kepala bagian (eselon III-A), juga terkena hukuman.

Misalnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sopandi Budiman; Kepala Dinas Kesehatan Tanty Rohilawati; Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Karto; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Encu Hermana; Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karya Sukmajaya; dan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Sajekti Rubiah.

Tak Mau Ikut Subuh Keliling, Wali Kota Bekasi Hukum Ratusan Pegawai


Selain mengenakan rompi, mereka juga disuruh berdiri di barisan paling depan sehingga sosoknya terlihat oleh seluruh peserta upacara."Mereka dihukum karena tidak loyal pada kepala daerah yang membuat acara setiap Ahad (Minggu), yakni Subuh Keliling (Suling). Apalagi kegiatan yang digelar di masjid-masjid harus diikuti semua aparatur," tegasnya.

Selain tidak ikut kegiatan Suling, pegawai yang tidak ikut apel upacara selama tiga kali berturut-turut juga mendapat hukuman. Jenis pelanggaran ini dianggap cukup berat karena dinilai lalai, sehingga mereka mengenakan rompi warna oranye. "Loyal yang dimaksud bukan berarti membabi buta, tapi loyal terhadap aturan," tegasnya.

Menurut Rahmat, pemberian sanksi ini merupakan sebuah ajakan aktualisasi kerja di kalangan pegawai. Setiap pegawai di perusahaan swasta maupun pemerintah, wajib memiliki prestasi karena berhubungan langsung dengan kepuasan masyarakat. Sehingga, ke depannya seluruh aparatur agar bekerja disiplin, berkarakter, dan bertanggung jawab.

Khusus pada pejabat eselon II-B dan III-A yang terkena sanksi, tegas Wali Kota, bukan karena yang bersangkutan melanggar aturan, namun lantaran anak buahnya tidak hadir dalam upacara tersebut, sehingga perannya digantikan oleh pimpinannya. "Kalau anak buahnya enggak ikut, pejabatnya yang kami berikan sanksi," imbuhnya.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menambahkan, sanksi semaca ini akan diberikan setiap Senin saat pelaksanaan apel upacara. Karena itu, bagi pegawai yang melanggar akan diberikan sanksi sosial tersebut agar mereka mau memperbaiki diri menjadi lebih baik. "Sanksi ini salah satu bentuk efek jera kepada pegawai agar bekerja lebih disiplin," pungkasya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8516 seconds (0.1#10.140)