Atasi Overload TPA Burangkeng, Bekasi Disarankan Buat Bank Sampah
A
A
A
BEKASI - Untuk perluasan TPA Burangkeng, saat ini masih menunggu revisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi. Namun untuk mengatasi volume sampah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyarankan agar dinas kebersihan mengatasi sampah mulai dari sumbernya.
Kasie Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Evi Mutia mengatakan, rencana perluasan TPA Burangkeng hingga kini masih terkatung - katung. Sebab, rencana revisi aturan tata ruang masih menunggu kebijakan tata ruang Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur belum disahkan.
"Kami masih membahas dalam mematangkan rencana revisi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Saat ini, aturan yang mengikat TPA Burangkeng ada di Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2011 tentang RTRW. Didalam aturan itu disebutkan lahan pembuangan sampah hanya 11 hektare.
Sebenarnya, kata dia, untuk memecahkan masalah sampah di TPA bukan hanya melakukan perluasan. Sebaiknya, ada pengelolaan sampah di hulu sebelum dibuang.
Salah satunya, perlu ada keterlibatan aparatur RT dan RW untuk memilah jenis mana yang harus dibuang. "Haru dibuat bank sampah gitu. Jadi ada penurunan volume sampah yang dibuang," ujarnya.
Selain itu, perlunya perubahan sistem pengelolaan di TPA Burangkeng. Setidaknya, ada industri yang masuk untuk menerapkan tekhnologi baru. Karena, kata dia, saat ini sistim yang dipakai hanya sistem angkut buang, tidak ada tekhnologi yang mengelola seluruh sampah tersebut.
"Sekarang kita masih memakai cara angkut buang," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, adanya pembahasan Perda Jabodetabek Puncur juga menjadi pertimbangan lainnya atas keterlambatan revisi Perda RTRW. Sebab, Perda yang akan disahkan harus menyesuaikan tata ruang dengan daerah lain. Hal itu bertujuan agar tidak adanya saling bertabrakan adanya rencana pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayutih mengatakan, sebaiknya eksekutif fokus melakukan pematangan revisi Perda tata ruang. Sebab, kebutuhan lahan TPA sangat mendesak, mengingat sudah overload. "Kalau dibiarkan maka akan menjadi masalah baru nantinya, jadi perlu adanya solusi," imbuhnya.
Jejen menilai, wacana pembentukan bank sampah di tiap-tiap unsur masyarakat sepertinya bisa dilakukan sambil berjalan. Namun, kalau dipaksakan dengan cepat berubah, maka tidak akan maksimal nantinya. "Nanti saja, sambil berjalan, karena kita kan butuh perangkatnya untuk membentuk bank sampah," katanya.
Kasie Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Evi Mutia mengatakan, rencana perluasan TPA Burangkeng hingga kini masih terkatung - katung. Sebab, rencana revisi aturan tata ruang masih menunggu kebijakan tata ruang Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur belum disahkan.
"Kami masih membahas dalam mematangkan rencana revisi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Saat ini, aturan yang mengikat TPA Burangkeng ada di Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2011 tentang RTRW. Didalam aturan itu disebutkan lahan pembuangan sampah hanya 11 hektare.
Sebenarnya, kata dia, untuk memecahkan masalah sampah di TPA bukan hanya melakukan perluasan. Sebaiknya, ada pengelolaan sampah di hulu sebelum dibuang.
Salah satunya, perlu ada keterlibatan aparatur RT dan RW untuk memilah jenis mana yang harus dibuang. "Haru dibuat bank sampah gitu. Jadi ada penurunan volume sampah yang dibuang," ujarnya.
Selain itu, perlunya perubahan sistem pengelolaan di TPA Burangkeng. Setidaknya, ada industri yang masuk untuk menerapkan tekhnologi baru. Karena, kata dia, saat ini sistim yang dipakai hanya sistem angkut buang, tidak ada tekhnologi yang mengelola seluruh sampah tersebut.
"Sekarang kita masih memakai cara angkut buang," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, adanya pembahasan Perda Jabodetabek Puncur juga menjadi pertimbangan lainnya atas keterlambatan revisi Perda RTRW. Sebab, Perda yang akan disahkan harus menyesuaikan tata ruang dengan daerah lain. Hal itu bertujuan agar tidak adanya saling bertabrakan adanya rencana pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayutih mengatakan, sebaiknya eksekutif fokus melakukan pematangan revisi Perda tata ruang. Sebab, kebutuhan lahan TPA sangat mendesak, mengingat sudah overload. "Kalau dibiarkan maka akan menjadi masalah baru nantinya, jadi perlu adanya solusi," imbuhnya.
Jejen menilai, wacana pembentukan bank sampah di tiap-tiap unsur masyarakat sepertinya bisa dilakukan sambil berjalan. Namun, kalau dipaksakan dengan cepat berubah, maka tidak akan maksimal nantinya. "Nanti saja, sambil berjalan, karena kita kan butuh perangkatnya untuk membentuk bank sampah," katanya.
(ysw)