Pemkab Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Jayamukti
loading...
A
A
A
BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penutupan itu menyusul keluhan warga setempat terhadap keberadaan TPS liar.
Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V DLH Kabupaten Bekasi Samsuro mengatakan pihaknya langsung merespons keluhan warga. Penutupan TPS liar dilakukan pada Jumat (5/5/2023).
Baca juga: TPS Liar Bikin Kumuh, Tangsel Siapkan Sanksi Pidana Penjara
Pihaknya mengerahkan 20 personel untuk menutup TPS liar. Kegiatan tersebut diikuti dengan mengangkat sampah-sampah yang terlanjur dibuang di TPS tersebut.
Lokasi itu sedianya dapat digunakan sebagai lahan bermanfaat sehingga diberdayakan menjadi tempat yang nyaman dan memperindah lingkungan masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimanfaatkan, apakah untuk taman main anak-anak atau lainnya karena lokasinya dekat permukiman. Sebaiknya lahan tersebut kita manfaatkan dibandingkan menjadi tempat pembuangan sampah liar," ungkapnya.
Penutupan TPS liar juga diikuti pemasangan spanduk kepada masyarakat agar tak membuang sampah sembarangan.
“Ketika ada larangan berbentuk banner atau aturan lainnya itu harus dipatuhi, jangan dilanggar. Kalau kondisi kampungnya bersih sangat memungkinkan bisa membuat rasa kenyamanan tersendiri. Namun, ketika bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya menimbulkan penyakit," ujar Samsuro.
Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V DLH Kabupaten Bekasi Samsuro mengatakan pihaknya langsung merespons keluhan warga. Penutupan TPS liar dilakukan pada Jumat (5/5/2023).
Baca juga: TPS Liar Bikin Kumuh, Tangsel Siapkan Sanksi Pidana Penjara
Pihaknya mengerahkan 20 personel untuk menutup TPS liar. Kegiatan tersebut diikuti dengan mengangkat sampah-sampah yang terlanjur dibuang di TPS tersebut.
Lokasi itu sedianya dapat digunakan sebagai lahan bermanfaat sehingga diberdayakan menjadi tempat yang nyaman dan memperindah lingkungan masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimanfaatkan, apakah untuk taman main anak-anak atau lainnya karena lokasinya dekat permukiman. Sebaiknya lahan tersebut kita manfaatkan dibandingkan menjadi tempat pembuangan sampah liar," ungkapnya.
Penutupan TPS liar juga diikuti pemasangan spanduk kepada masyarakat agar tak membuang sampah sembarangan.
“Ketika ada larangan berbentuk banner atau aturan lainnya itu harus dipatuhi, jangan dilanggar. Kalau kondisi kampungnya bersih sangat memungkinkan bisa membuat rasa kenyamanan tersendiri. Namun, ketika bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya menimbulkan penyakit," ujar Samsuro.
(jon)