TPA Burangkeng di Bekasi Overload, Rencana Perluasan Terbentur RTRW
A
A
A
BEKASI - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak bisa menampung tumpukan sampah atau overload. Apalagi, kondisi TPA milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu saat ini menggunung dan sudah mencapai 30 meter dari permukaan tanah.
Kabid Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dodi Agus Suprianto mengatakan, kondisi over kapasitas TPA Burangkeng sudah terjadi sejak lama dan sampah dari 23 Kecamatan sudah tidak bisa ditampung di Burangkeng. "Kondisinya memang sudah tinggi. Dan memang sudah overload," katanya kepada wartawan, (11/1/2019).
Sejauh ini, kata dia, belum ada rencana pelebaran untuk TPA. Hal itu dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi belum direvisi. Sehingga, membutuhkan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk mengubahnya. Saat ini, solusinya hanya melakukan pemerataan di atas puncak gundukan.
Sehingga, lanjut dia, keberadaan sampah baru bisa ditumpuk tanpa harus memikirkan adanya zona baru. Dodi mengaku, pihaknya belum memikirkan terkait kerjasama dengan pihak ketiga agar menjadi industrialisasi sampah. Sebab, kerjasama itu malah akan menambah beban keuangan daerah. "Tidak ada yang gratis dalam pengelolaan energi sampah," ungkapnya.
TPA Burangkeng itu sudah berumur hampir 22 tahun dan luasnya dari dulu sampai sekarang hanya memiliki 11,8 hektare. Setiap hari ada 125 mobil yang masuk ke lokasi pembuangan. Diantaranya 89 mobil dari Dinas Lingkungan Hidup, 48 mobil dari Dinas Perdagangan Pasar, dan dari swasta kurang lebih sekitar 30 mobil.
Dalam sehari, kata dia, sampah yang masuk ke TPA Burangkeng mencapai 750 ton. Sampah itu terdiri dari sampah rumah tangga, pasar maupun sampah yang dihasilkan perusahaan. "Usia TPA sudah tua, dan belum direvisi aturan pengembangan wilayah pembuangan. Hal itu yang sedang kita pikirkan kedepanya," tegasnya.
Kabid Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dodi Agus Suprianto mengatakan, kondisi over kapasitas TPA Burangkeng sudah terjadi sejak lama dan sampah dari 23 Kecamatan sudah tidak bisa ditampung di Burangkeng. "Kondisinya memang sudah tinggi. Dan memang sudah overload," katanya kepada wartawan, (11/1/2019).
Sejauh ini, kata dia, belum ada rencana pelebaran untuk TPA. Hal itu dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi belum direvisi. Sehingga, membutuhkan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk mengubahnya. Saat ini, solusinya hanya melakukan pemerataan di atas puncak gundukan.
Sehingga, lanjut dia, keberadaan sampah baru bisa ditumpuk tanpa harus memikirkan adanya zona baru. Dodi mengaku, pihaknya belum memikirkan terkait kerjasama dengan pihak ketiga agar menjadi industrialisasi sampah. Sebab, kerjasama itu malah akan menambah beban keuangan daerah. "Tidak ada yang gratis dalam pengelolaan energi sampah," ungkapnya.
TPA Burangkeng itu sudah berumur hampir 22 tahun dan luasnya dari dulu sampai sekarang hanya memiliki 11,8 hektare. Setiap hari ada 125 mobil yang masuk ke lokasi pembuangan. Diantaranya 89 mobil dari Dinas Lingkungan Hidup, 48 mobil dari Dinas Perdagangan Pasar, dan dari swasta kurang lebih sekitar 30 mobil.
Dalam sehari, kata dia, sampah yang masuk ke TPA Burangkeng mencapai 750 ton. Sampah itu terdiri dari sampah rumah tangga, pasar maupun sampah yang dihasilkan perusahaan. "Usia TPA sudah tua, dan belum direvisi aturan pengembangan wilayah pembuangan. Hal itu yang sedang kita pikirkan kedepanya," tegasnya.
(ysw)