Tiga Raperda Disetujui, Anies: Proyek Besar Harus Dikelola dengan Baik

Jum'at, 28 Desember 2018 - 03:29 WIB
Tiga Raperda Disetujui, Anies: Proyek Besar Harus Dikelola dengan Baik
Tiga Raperda Disetujui, Anies: Proyek Besar Harus Dikelola dengan Baik
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripura di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 27 Desember 2018.

Tiga Raperda BUMD itu adalah PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta), PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD Sarana Jaya.

Anies mengatakan, ketiga BUMD itu harus bersiap untuk menjalankan tugas dengan baik. Hal ini dalam rangka melanjutkan pembangunan dan pengoperasian Sistem Moda Raya Terpadu secara efektif dan efisien.

Kemudian, kata dia, meningkatkan layanan transportasi publik, mendukung pembangunan LRT dan pengembangan bisnis BUMD. Selain itu, kata dia, mempercepat pengelolaan dan pembangunan proyek-proyek penugasan khusus, yaitu Program DP 0 Rupiah, dan Pengembangan Kawasan berkonsep Transit Oriented Development (TOD) yang terletak di Sentra Primer Tanah Abang.

"Jadi (yang disetujui) Rp40 triliun (untuk) MRT, Rp30 triliun (untuk) Jakpro, (dan) Rp10 triliun (untuk) Sarana Jaya. Karena tugas-tugas besar akan dititipkan ke mereka. Program seperti penyelenggaraan rumah dengan DP 0 rupiah, pembangunan stadion, ITF, LRT, dan MRT itu semua adalah proyek-besar besar yang harus dikelola dengan baik," kata Anies, Kamis 27 Desember 2018.

Tidak hanay itu, kata dia, pada tahun depan ketiga BUMD itu akan dipanggil untuk memastikan proyek-proyek tersebut berjalan dengan baik dan tepat waktu.

"Saya akan panggil semua di awal Januari (2019) untuk kick off bahwa seluruh project itu harus selesai dengan on quality, on budget, dan on scedule. Harapannya ini semua akan bisa tercapai dengan adanya Perda yang baru ini," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Anies turut menyampaikan bahwa persetujuan ketiga Rapeda ini akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaannya. Sehingga meningkatkan kinerja Pemprov DKI Jakarta, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, peningkatan layanan transportasi masyarakat, serta memudahkan aktivitas keseharian masyarakat menjadi lebih baik.

Perlu diketahui, usulan Raperda tentang PT MRT Jakarta disamping menjalankan amanat Undang-undang, juga dibentuk untuk penambahan modal dasar guna penyelesaian pembangunan MRT Fase I dan pendanaan pembangunan II yang akan dimulai pada tahun 2019, dan mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Peralihan status badan hukum dari Perseroan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda);
2. Ruang Lingkup Kegiatan PT MRT Jakarta (Perseroda);
3. Hubungan kerja PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Daerah;
4. Penetapan Modal dan Saham serta Penyertaan Modal Daerah;
5. Mengatur organ perseroan, ketentuan peralihan dan ketentuan untuk pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT; dan lain-lain.

Sedangkan, hal-hal yang diatur dalam Raperda tentang PT Jakpro, antara lain:
1. Pendirian perseroan, peralihan status badan hukum dari Perseroan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda);
2. Penetapan Modal dan Saham;
3. Kepengurusan perseroan, penggunaan Laba dan ketentuan lain- lain;
4. Mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2004, Perda Nomor 6 Tahun 2013 dan Perda Nomor 13 Tahun 2014;

Selanjutnya, pembentukan Raperda untuk PD Pembangunan Sarana Jaya yang dimaksud adalah untuk peningkatan modal dasar guna menjalankan tugas khusus pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) dan pembangunan hunian DP Nol Rupiah. Adapun yang diatur dalam Raperda ini adalah perubahan bentuk badan hukum, menjadi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan. Sarana Jaya dan permodalan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Dengan ditetapkannya ketiga Raperda menjadi Perda ini diharapkan PT MRT Jakarta, PT Jakpro dan PD Pembangunan Sarana Jaya untuk:
1. mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah, mengoptimalkan peran BUMD dalam pelayanan publik, menjadikar Kota Jakarta yang aman, nyaman, dan tertata;
2. menyediakan fasilitas bagi penyandang Disabilitas, agar setiap lapisan masyarakat dapat secara aman dan nyaman menikmati moda transportasi dan hunian (Rusunami dan Rusunawa) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
3. penambahan modal dasar hendaknya BUMD menjadi lebih berani untuk mendorong entitas komersial, sehingga nantinya dapat secara mandiri untuk pengembangan usaha
4. harus membuat perencanaan yang jelas, tersusun, terarah, optimis agar setiap program pengembangan usaha dapat optimal dan tidak terus membebani APBD;
5. pembangunan moda transportasi baik Transjakarta Busway, MRT Jakarta dan LRT Jakarta harus saling terintegrasi baik halte transit (shelter) maupun uang elektronik (e-Money) yang digunakan masyarakat;
6. agar segera menyelesaikan semua program pemerintah daerah sehingga pembangunan yang direncanakan dapat selesai tepat waktu dan dapat segera dinikmati oleh masyarakat Provinsi DKI Jakarta maupun turis domestik dan internasional.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6923 seconds (0.1#10.140)