Kejari Targetkan Berkas Korupsi Bantuan Beras Rampung Akhir Tahun
A
A
A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menargetkan berkas perkara korupsi yang melibatkan tiga aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas penerimaan bantuan beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog) bakal rampung akhir Desember 2018. Sampai saat ini, penyidik masih merampungkan pemeriksaan terhadap tiga pelaku berinisial HI, AD dan FS.
"Target kami bulan depan, sehingga berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap selanjutnya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Bekasi, Gusti Hamdani di Bekasi, Kamis (13/12/2018).
Saat ini, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar pada 2016 dan 2017 lalu.
Namun dia enggan membeberkan pelakunya, karena penyidik tengah melakukan pendalaman kasus. Sebab, penyidik menemukan adanya keterlibatan lainya dari fakta-fakta yang sedang didapatkan dari keterangan ketiga tersangka.
"Kita masih dalami, tapi keterlibatan pelaku lainya memang sangat besar, makanya kami dalami," ungkapnya. (Baca Juga: Gelapkan Beras Bantuan Banjir, Dua PNS BPBD Bekasi Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Hermon Dekristo menambahkan, ada 41 lebih saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan anggota telah menggeledah gudang Bulog di Cibitung, Kabupaten Bekasi termasuk kantor Bulog di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.Untuk peran pedagang yang mendapat pasokan beras hasil penyelewengan juga berpotensi terjerat.
"Untuk peran pedagang yang mendapat pasokan beras itu akan kita dalami, bila ada unsur kesengajaan atau dia tahu bahwa beras itu dari Bulog, bisa kita jerat juga," katanya.
Kejari Bekasi telah menetapkan tiga pegawai berinisial AD, FS dan HI sebagai tersangka karena menyelewengkan bantuan beras yang dikirim Bulog sebanyak 200 ton dalam kurun dua tahun.
Saat ditangkap, pegawai AD dan FS bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi. Sedangkan pelaku HI menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Sebelum pindah ke dinas itu, HI menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Bekasi.
Pada tahun 2017 lalu HI yang memerintahkan AD dan FS untuk meminta bantuan beras dari Bulog dengan dalih penetapan siaga bencana banjir bagi warga Kota Bekasi. Sebanyak 1,3 ton dari 200 ton beras yang diperoleh, mereka bagikan ke masyarakat. Sedangkan sisanya mereka jual kembali ke Pasar Baru Bekasi untuk memperoleh keuntungan.
Perbuatan mereka justru merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat hukum berlapis pertama UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman penjaranya di atas lima tahun.
"Target kami bulan depan, sehingga berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap selanjutnya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Bekasi, Gusti Hamdani di Bekasi, Kamis (13/12/2018).
Saat ini, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar pada 2016 dan 2017 lalu.
Namun dia enggan membeberkan pelakunya, karena penyidik tengah melakukan pendalaman kasus. Sebab, penyidik menemukan adanya keterlibatan lainya dari fakta-fakta yang sedang didapatkan dari keterangan ketiga tersangka.
"Kita masih dalami, tapi keterlibatan pelaku lainya memang sangat besar, makanya kami dalami," ungkapnya. (Baca Juga: Gelapkan Beras Bantuan Banjir, Dua PNS BPBD Bekasi Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Hermon Dekristo menambahkan, ada 41 lebih saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan anggota telah menggeledah gudang Bulog di Cibitung, Kabupaten Bekasi termasuk kantor Bulog di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.Untuk peran pedagang yang mendapat pasokan beras hasil penyelewengan juga berpotensi terjerat.
"Untuk peran pedagang yang mendapat pasokan beras itu akan kita dalami, bila ada unsur kesengajaan atau dia tahu bahwa beras itu dari Bulog, bisa kita jerat juga," katanya.
Kejari Bekasi telah menetapkan tiga pegawai berinisial AD, FS dan HI sebagai tersangka karena menyelewengkan bantuan beras yang dikirim Bulog sebanyak 200 ton dalam kurun dua tahun.
Saat ditangkap, pegawai AD dan FS bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi. Sedangkan pelaku HI menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Sebelum pindah ke dinas itu, HI menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Bekasi.
Pada tahun 2017 lalu HI yang memerintahkan AD dan FS untuk meminta bantuan beras dari Bulog dengan dalih penetapan siaga bencana banjir bagi warga Kota Bekasi. Sebanyak 1,3 ton dari 200 ton beras yang diperoleh, mereka bagikan ke masyarakat. Sedangkan sisanya mereka jual kembali ke Pasar Baru Bekasi untuk memperoleh keuntungan.
Perbuatan mereka justru merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat hukum berlapis pertama UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman penjaranya di atas lima tahun.
(mhd)