Pandemi Covid-19, Kota Bekasi Turunkan Target Pendapatan Rp1 Triliun

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:01 WIB
loading...
Pandemi Covid-19, Kota Bekasi Turunkan Target Pendapatan Rp1 Triliun
Bapenda Kota Bekasi menyatakan pemerintah daerah terpaksa menurunkan target PAD pada tahun ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menyatakan pemerintah daerah terpaksa menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini. Dalam masa pandemi Covid-19 , Kota Bekasi menurunkan target pendapatan hingga Rp1 triliun.

"Pandemi ini sangat berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah, karena Kota Bekasi sangat mengandalkan pendapatan dari sektor perdagangan dan jasa," ungkap Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda kepada wartawan, Jumat (7/8/2020). Menurut dia, target pendapatan asli daerah sebelum penyesuaian sebesar Rp3,04 triliun namun setelah penyesuaian sejak April lalu, target berubah dan ditetapkan sebesar Rp2,09 triliun.

Penyesuaian ini sudah mengacu keputusan Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan. Aan menjelaskan, struktur pendapatan daerah selama ini berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. (Baca: Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami)

"Dari empat komponen ini, hanya pengelolaan kekayaan yang tidak menurun targetnya yaitu Rp21 miliar," ungkapnya. Menurut dia, target pajak daerah sebelum penyesuaian sebesar Rp2,1 triliun turun menjadi Rp1,5 triliun, sedangkan retribusi daerah dari Rp165 miliar menjadi Rp82 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah dari Rp716 miliar menjadi Rp467 miliar.

"Realisasi pendapatan daerah (setelah penyesuaian) sekarang sudah mencapai Rp1,062 triliun atau 50,7%," ujarnya. Rinciannya pajak daerah sebesar Rp843,7 miliar, retribusi daerah Rp41 miliar, pengelolaan kekayaan daerah Rp8 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp169 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim adanya peningkatan pendapatan sejak melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional."Sejak PSBB dilonggarkan kita ada peningkatan penerimaan pendapatan dari sektor hiburan dan pariwisata," katanya.

Sebelum dilonggarkan, pendapatan Kota Bekasi selama lima bulan atau hingga akhir Mei 2020 hanya sebesar Rp685 miliar sementara penambahan setelah pelonggaran PSBB mencapai Rp335 miliar hanya dalam tempo dua bulan saja. Untuk itu, Kota Bekasi terus mengejar targetan pendapatan hingga akhir tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)