Gelapkan Beras Bantuan Banjir, Dua PNS BPBD Bekasi Ditahan

Kamis, 15 November 2018 - 19:08 WIB
Gelapkan Beras Bantuan...
Gelapkan Beras Bantuan Banjir, Dua PNS BPBD Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi menahan dua pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, karena atas penyalahgunaan pencairan cadangan beras bantuan dari Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Keduanya merupakan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi.

Tersangka AD dan FS langsung ditahan penyidik di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Sedangkan satu tersangka lain, HI, belum ditahan dan kini bertugas di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. "Dua kami lakukan penahanan dan satu lagi tersangka masih belum ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Hermon Dekristo, Kamis (15/11/2018).

Pada pekan depan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap HI sebagai tersangka kasus tersebut. Kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan, HI juga turut ditahan mengikuti dua tersangka AD dan FS. "Pelaku AD dan FS telah diamankan karena status tersangka sudah lebih dulu disandangnya dibanding HI yakni sejak Selasa 13 November lalu," katanya.

Hermon menjelaskan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sekitar Rp1,8 miliar dalam kurun dua tahun yakni 2016 dan 2017 lalu. Pada 2016 lalu, mereka mengajukan permohonan cadangan beras pemerintah kepada Perum Bulog Karawang.

Tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan surat siaga bencana darurat oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Mereka juga melampirkan data-data korban bencana banjir, termasuk surat penetapan siaga bencana.

Oleh Perum Bulog, permohonan itu disetujui dan mereka menerima bantuan beras sebanyak 100 ton dari gudang Bulog yang ada di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Namun hanya 1,3 ton saja yang disalurkan oleh pelaku AD dan FS.

Sementara sisanya dijual ke pedagang yang ada di Pasar Baru Bekasi. Pada 2017 lalu, AD dan FS mengulangi perbuatannya atas perintah HI, selaku Kepala BPBD Kota Bekasi saat itu. Pelaku AD dan FS kemudian membuat surat palsu dengan menscan tanda tangan Wali Kota Bekasi. Guna meyakinkan keaslian dokumen itu, mereka kembali melampirkan data-data korban bencana.

Kasus ini kemudian dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Penyidik kemudian memanggil AD, FS, dan HI yang saat itu masih berstatus sebagai saksi. "Selama dua pekan kami menyelidiki kasus ini dengan menggali keterangan dari 41 saksi. Dari penyelidikan ini, AD dan FS kita tetapkan sebagai tersangka kemudian disusul HI yang juga sebagai tersangka," ungkapnya.

Hermon mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dari kasus ini. Bahkan sekarang penyidik tengah menggeledah gudang Bulog di Cibitung, termasuk kantor Bulog di Karawang, Jawa Barat. "Untuk peran pedagang yang mendapat pasokan beras itu akan kita dalami, bila ada unsur kesengajaan dari Bulog, bisa kita jerat juga," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat hukum berlapis. Pertama UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman penjaranya di atas lima tahun. Kini kasus ini tengah dikembangkan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi.

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah ketika dikonfimasi mengaku tidak mengetahui tiga aparaturnya tersandung kasus dugaan korupsi di Kejari Bekasi. "Nanti saya lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah benar ketiga aparatur itu dari lingkungan pemerintah," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)