Kejaksaan Ungkap 5 Kasus Maling Duit Rakyat di Bekasi, Ini Daftarnya

Kamis, 29 Desember 2022 - 21:35 WIB
loading...
Kejaksaan Ungkap 5 Kasus Maling Duit Rakyat di Bekasi, Ini Daftarnya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas. Foto/Dok Kejari Bekasi
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap beberapa kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada tahun ini, Korps Adhiyaksa telah menangani lima kasus korupsi fenomenal di Bekasi.

Selain itu, terdapat sejumlah kasus yang menonjol yang ditangani sebanyak 726 penanganan perkara tindak pidana penyerahan tahap I dari penyidik kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan penuntutan sejumlah 623 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap 503 perkara dan 203 perkara merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

”Kemudian 201 perkara penyalahgunaan narkotika,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/12/2022).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya telah melakukan delapan penyelidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kemudian lima penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah Pemkab Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

2. Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

3. Penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kerjasama pemanfaatan tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 2 atas nama Pemkab Bekasi seluas 10.680 meter persegi di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.

”Kami juga telah melaksanakan dua kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” tuturnya.



Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, Sabu seberat 591,9673 gram dari 190 perkara, Ganja seberat 1.912 gram dari 21 perkara, Heximer sebanyak 2.996 butir dari 7 perkara dan Tramadol sebanyak 1.990 butir dari 5 perkara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4275 seconds (0.1#10.140)