Melanggar Larangan Merokok, Pimpinan Instansi Akan Didenda Rp10 Juta
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi menyiapkan sanksi bagi para pelanggar Perda Peraturan Daerah Nomor 1/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi terhadap pelanggar aturan ini mulai dari Rp200.000 hingga Rp10 juta serta kurungan penjara.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan penjara serta denda. Semisal merokok di lingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp200.000.
"Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp5- Rp10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat," kata Irfan kepada wartawan Selasa (27/11/2018).
Irfan menuturkan, dalam Perda Nomor 1/2018 tentang KTR ada delapan lokasi bebas asap rokok. Delapan lokasi itu di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Bupati. ( Baca: 2019, Bekasi Terapkan Delapan Kawasan Tanpa Rokok )
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny menambahkan, penerapan Perda Nomor 1 tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui."Tapi aturan harus tetap diberlakukan," imbuhnya.
Dalam penerapanya, pemerintah memang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, bahkan dapat pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut. Sehingga, aturan ini harus dipatuhi semua pihak demi lingkungan bebas asap rokok didelapan kawasan yang sudah ditetapkan itu.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan, penerapan aturan KTR jangan hanya menjadi wacana saja seperti tahun sebelumnya. Namun, pemerintah harus menerapkan didelapan kawasan yang sudah ditetapkan itu. Jika ada yang melanggar harus diberikan sanksi tegas."Aturan sudah ada, kami minta secepatnya diterapkan," ucapnya.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan penjara serta denda. Semisal merokok di lingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp200.000.
"Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp5- Rp10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat," kata Irfan kepada wartawan Selasa (27/11/2018).
Irfan menuturkan, dalam Perda Nomor 1/2018 tentang KTR ada delapan lokasi bebas asap rokok. Delapan lokasi itu di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Bupati. ( Baca: 2019, Bekasi Terapkan Delapan Kawasan Tanpa Rokok )
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny menambahkan, penerapan Perda Nomor 1 tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui."Tapi aturan harus tetap diberlakukan," imbuhnya.
Dalam penerapanya, pemerintah memang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, bahkan dapat pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut. Sehingga, aturan ini harus dipatuhi semua pihak demi lingkungan bebas asap rokok didelapan kawasan yang sudah ditetapkan itu.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan, penerapan aturan KTR jangan hanya menjadi wacana saja seperti tahun sebelumnya. Namun, pemerintah harus menerapkan didelapan kawasan yang sudah ditetapkan itu. Jika ada yang melanggar harus diberikan sanksi tegas."Aturan sudah ada, kami minta secepatnya diterapkan," ucapnya.
(whb)