Mahkamah Agung Tolak Gugatan KWSC terhadap PT Sentul City

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 20:11 WIB
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung Tolak Gugatan KWSC terhadap PT Sentul City
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan sekelompok warga perumahan Sentul City bernama Komite Warga Sentul City (KWSC) terhadap penyelenggaraan SPAM oleh PT Sentul City Tbk. Ini berarti keinginan KWSC untuk membatalkan izin SPAM yang sudah dikantungi PT Sentul City Tbk itu kandas sudah.

Penolakan gugatan sekelompok kecil warga yang dituangkan dalam Putusan Kasasi Nomor Register: 463 K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018 atas perkara antara KWSC dengan PT Sentul City Tbk ini sudah dilansir dalam situs resmi MA.

Sebagai catatan, izin penyelenggaraan SPAM atas nama PT Sentul City Tbk yang digugat dan ingin dibatalkan oleh KWSC ini adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTSP/2017 tanggal 1 Maret 2017 atas SIPPA Nomor: 75.5/KPTS/M/2012 yang telah diajukan perpanjangan izinnya dan telah terbit Rekomendasi Teknis Nomor: PW.03.02-Ay/234.8 tanggal 15 September 2017 juga telah terbit perpanjangan izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1022/KPTS/M/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengaku belum menerima salinan putusan Kasasi tersebut. Namun putusan ini dapat dilihat di website resmi Mahkamah Agung RI dengan amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT, Adili Sendiri, Tolak Gugatan.

Sehingga berdasarkan keterangan tersebut perkara antara KWSC dengan PT Sentul City, Tbk dimenangkan oleh PT Sentul City, Tbk dan karenanya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bogor Nomor : 693/090/00001/DPMTSP/2017 tanggal 1 Maret 2017 adalah sah menurut hukum.

"Putusan Kasasi tersebut mengklarifikasi semua desas desus selama ini yang menyatakan bahwa perjanjian antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City, Tbk tidak termasuk ke dalam kategori Pasal 66 yang mengatur tentang Ketentuan Peralihan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air," kata Alfian dalam keterangannya, Jumat (19/10/2018).

Putusan Kasasi ini juga berarti menolak anggapan bahwa perjanjian tersebut tidak sesuai dengan PP 122/2015, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan di sejumlah media online.

Alfian menjelaskan, kerja sama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City, Tbk yang dilaksanakan sejak tahun 2005 hingga saat ini adalah karena fakta bahwa pada tahun 2005 jaringan PDAM belum bisa menjangkau wilayah Sentul City."Kerja sama ini bukan hanya menyangkut jual beli air curah, tapi juga fakta bahwa terdapat investasi PT Sentul City Tbk yang telah membangun jaringan perpipaan air bersih sepanjang 12 KM," kata Alfian.
Jaringan pipa yang dibangun PT Sentul City Tbk inilah yang menarik air bersih dari PDAM hingga sampai keperumahan dan kawasan Sentul City yang letaknya di luar siteplan sehingga bukan termasuk utilitas yang harus diserah-terimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor: 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas. Terkait hal ini, PT Sentul City Tbk telah menyampaikannya kepada pihak Ombudsman perwakilan Jakarta Raya dan telah membuat klarifikasi atas pernyataan-pernyataan Ombudsman.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)