Polda Metro Jaya Kembangkan Website dan Aplikasi ETLE

Selasa, 02 Oktober 2018 - 13:21 WIB
Polda Metro Jaya Kembangkan...
Polda Metro Jaya Kembangkan Website dan Aplikasi ETLE
A A A
JAKARTA - Untuk mendukung pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLA) atau tilang elektronik, Polda Metro Jaya mengembangkan website dan aplikasi ETLE. Nantinya, pengendara yang terkena tilang elektronik bisa mengetahui pelanggaran yang terekam ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan polisi hingga kini masih melakukan pengembangan website tilang secara elektronik atau ETLE. Rencananya nanti juga ada aplikasi di Play Store. (Baca: Hari Pertama Uji Coba E-Tilang di Jakarta, Terekam Banyak Pelanggaran )

Menurutnya, website sekaligus aplikasi itu dibuat dengan maksud membantu masyarakat mencari tahu informasi terkait E-Tilang, proses pembayaran denda, serta pemblokiran STNK.

Dalam aplikasi itu, juga dijelaskan cara kamera CCTV menindak para pengendara yang melanggar. Masyarakat juga bisa melihat hasil capture CCTV atas pelanggaran yang dilakukan.

"Klarifikasi dari pemilik kendaraan yang melanggar dapat dilakukan dengan dua cara. Bisa melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kita develope di Google Play Store," katanya kepada wartawan, Selasa (2/9/2018).

Yusuf menambahkan, jika klarifikasi pengendara tidak bisa dilakukan dengan alamat website atai aplikasi, bisa dilakukan dengan cara manual seperti mengirimkan blanko lampiran di surat ini.

Alamat website itu bernama www.etle-pmj.info. Tapi, saat ini masih belum bisa diakses lantaran sedang dikembangkan. "Di website ada videonya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7480 seconds (0.1#10.140)