Ikuti Arahan Kapolri, Polda Metro Jaya Tak Akan Laksanakan Tilang Manual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai pelarangan tilang manual. Polda Metro bakal menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile dalam penindakan tilang.
"Kita laksanakan perintah Kapolri dengan menyiapkan perangkat ETLE statis dan mobile. Jadi di Polda Metro Jaya tidak ada lagi penilangan manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latif, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual
ETLE statis merupakan perangkat yang menggunakan CCTV yang diletakkan di persimpangan jalan dengan fungsi merekam aktivitas pengendara. Sementara, ETLE mobile memiliki fungsi yang sama, namun penempatannya diletakkan pada seragam maupun kendaraan petugas kepolisian.
"Adanya ETLE mobile di seluruh ruas jalan Jakarta dapat kita awasi apabila ada pelanggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Tilang Manual Bakal Dilarang, Peran ETLE Siap Dimaksimalkan
Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
"Kita laksanakan perintah Kapolri dengan menyiapkan perangkat ETLE statis dan mobile. Jadi di Polda Metro Jaya tidak ada lagi penilangan manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latif, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual
ETLE statis merupakan perangkat yang menggunakan CCTV yang diletakkan di persimpangan jalan dengan fungsi merekam aktivitas pengendara. Sementara, ETLE mobile memiliki fungsi yang sama, namun penempatannya diletakkan pada seragam maupun kendaraan petugas kepolisian.
"Adanya ETLE mobile di seluruh ruas jalan Jakarta dapat kita awasi apabila ada pelanggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Tilang Manual Bakal Dilarang, Peran ETLE Siap Dimaksimalkan
Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
(jon)