Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Disarankan Jadi Kompleks Olahraga
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telahmencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sekaligus memastikan reklamasi dihentikan. Sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.
Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik. Diketahui, ada empat pulau yang sudah dibangun yakni C, D, G dan N. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, bagi pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada dapat dimanfaat untuk sarana publik.
"Pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun dapat digunakan untuk kepentingan publik, misal RTH hutan konservasi," ungkap Joga saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/9/2018).
Joga menantang Pemprov DKI untuk menyulap pulau-pulau tersebut menjadi kompleks olahraga bertaraf internasional. Hal itu menjadi persiapan Jakarta menjadi tuan rumah Olimpiade pada 2032 mendatang.
"Kalau Jakarta serius ingin menjadi tuan rumah Olimpiade 2032, kawasan pantura dapat dikembangkan menjadi RTH olahraga berupa kompleks stadion olahraga baru bertaraf internasional, pusat pelaksanaan Olimpiade kelak," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pulau yang sudah ada akan dikelola untuk kepentingan publik. Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti.
Namun, juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir. Ada 13 pulau yang masih belum dibangun, yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik. Diketahui, ada empat pulau yang sudah dibangun yakni C, D, G dan N. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, bagi pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada dapat dimanfaat untuk sarana publik.
"Pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun dapat digunakan untuk kepentingan publik, misal RTH hutan konservasi," ungkap Joga saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/9/2018).
Joga menantang Pemprov DKI untuk menyulap pulau-pulau tersebut menjadi kompleks olahraga bertaraf internasional. Hal itu menjadi persiapan Jakarta menjadi tuan rumah Olimpiade pada 2032 mendatang.
"Kalau Jakarta serius ingin menjadi tuan rumah Olimpiade 2032, kawasan pantura dapat dikembangkan menjadi RTH olahraga berupa kompleks stadion olahraga baru bertaraf internasional, pusat pelaksanaan Olimpiade kelak," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pulau yang sudah ada akan dikelola untuk kepentingan publik. Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti.
Namun, juga sekaligus memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir. Ada 13 pulau yang masih belum dibangun, yakni Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
(whb)