Pergub Perpanjangan Ganjil Genap Terbit, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak

Sabtu, 01 September 2018 - 17:40 WIB
Pergub Perpanjangan...
Pergub Perpanjangan Ganjil Genap Terbit, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan paraturan sebagai payung hukum perpanjangan pemberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi roda empat.

Pergub DKI Nomor 92/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018, ditandatangani Anies pada Jumat 31 Agustus 2018.

Dengan terbitnya pergub ini maka kepolisian sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan atau penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 2 pergub tersebut, ganjil genap diberlakukan mulai 3 September hingga 13 Oktober 2018 pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WWIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Gatot Subroto
-Sebagaian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun).
-Jalan Jenderal MT Haryono
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan Jenderal DI Panjaitan
-Jalan Jenderal Ahmad Yani
-Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa hingga Kupingan Ancol).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud, tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintuk masuk tol, dan segmen keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," bunyi pasal 1 ayat 3 pergub tersebut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)