Bongkar Protitusi Online, Polisi Periksa Pengelola Apartemen Margonda Residence

Selasa, 28 Agustus 2018 - 21:19 WIB
Bongkar Protitusi Online, Polisi Periksa Pengelola Apartemen Margonda Residence
Bongkar Protitusi Online, Polisi Periksa Pengelola Apartemen Margonda Residence
A A A
DEPOK - Polresta Depok terus mengusut dugaan praktik prostitusi di Apartemen Margonda Residence, Depok. Penyidik pun memanggil pengelola untuk mendalami keterangan perihal dugaan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, pengelola Apartemen Margonda Residence telah memenuhi pemanggilan kepolisian.“Perwakilan pengelola apartemen sudah datang dan telah menjalani pemeriksaan di Ruang PPA,” kata Bintoro pada Selasa (28/8/2018).

Bintoro menuturkan, dari keterangan pengelola telah melakukan tindakan, yaitu dengan memutus kontrak kerja seluruh personel pengamanan. “Jadi, dari pernyataan pengelola tadi sudah mengambil sikap dengan tidak memakai lagi, personel pengamanan dari vendor yang telah bekerja sama (PHK sekuriti), sekarang pengamanannya sudah menggunakan tenaga baru semua,” tuturnya.

Pengelola mengaku tidak mengetahui secara detail perihal kamar yang digunakan sebagai praktik prostitusi. Karena kamar itu telah pindah tangan kepada pemilik yang membeli unit apartemen. Sehingga tanggung jawab unit berada di pemilik.

“Jadi tanggung jawab penuh atas kamar, langsung kepada pemilik. Pengelola hanya berwenang mengurus maintenance seperti air, listrik dan masalah sampah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, kemungkinan penyidik akan memanggil pemilik kamar yang digunakan sebagai tempat prostitusi. “Ya, ada satu kamar yang digunakan (untuk prostitusi ) pemilik unit kamar itu, juga rencananya akan dilakukan pemanggilan,” ucapnya.

Bintoro meminta adanya kerjasama banyak pihak mengatasi hal tersebut. “Ini tidak serta merta pihak kepolisian saja yang turun tangan harus ada kerja sama dengan pemerintah kota, dan masyarakat untuk menghentikan praktek prostitusi ini,” tegasnya.

Kerja sama berbagai pihak mutlak diperlukan untuk mengentaskan praktek terselubung tersebut. Mulai dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Depok karena praktik ini menggunakan fasilitas kecanggihan teknologi.

Selanjutnya kerjasama dengan Kejaksaan maupun hakim untuk membahas payung hukum bagi para tersangka yang tersandung kasus prostitusi online. “Jadi, apakah ada aturan hukum yang bisa dikaji untuk membuat jera mereka,” tambahnya.

Dia juga menegaskan perlunya kerjasama pengelola apartemen dalam menyosialisasikan kepada para pemilik kamar mengenai praktek prostitusi yang secara jelas terjadi di kamar apartemen. “Makanya, kenapa kita panggil ini untuk mengetahui lebih jauh peran serta mereka dalam masalah ini. Setelah ada keterangan dari mereka kita punya acuan kedepannya untuk mengantisipasi,” tutupnya.

Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok berhasil mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh sejumlah PSK pada Selasa 14 Agustus 2018. Para PSK yang diamankan yaitu SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), kepada petugas mereka mengaku menjaring lelaki hidung belang melalui aplikasi online Wechat.Selang kurang lebih sepekan, yaitu pada hari Selasa, 21 Agustus 2018 petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok dan Polsek Beji mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan praktik prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Margonda Residence, ketiganya berinisial TM, R dan IS.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5978 seconds (0.1#10.140)