Polisi Ringkus Komplotan Maling di Tangerang

Selasa, 07 Agustus 2018 - 17:36 WIB
Polisi Ringkus Komplotan...
Polisi Ringkus Komplotan Maling di Tangerang
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus komplotan maling di Desa Gaga, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya diringkus di tempat berbeda di kawasan Tangerang.

Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, empat pelaku yang diringkus berinisial AY, KH alias EGA, AR dan ARY. Setiap pelaku memiliki peran berbeda-beda, AY dan KH bertugas sebagai joki.

"Pelaku AY dan KH ditangkap di Teluk Naga dan Selatan Timur, Tangerang. Sedang pelaku AR dan ARY diringkus di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Menurut Argo, pelaku AR sebagai pembeli motor hasil curian dan ARY yang masuk ke dalam rumah. Saat melakukan aksinya di Paku Haji, para pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik korban, yang diparkir di ruang tamu rumah korban dengan keadaan terkunci stang.

Selain itu, kata dia, pelaku juga mengambil barang-barang elektronik milik korban seperti handphone dan laptop yang tersimpan di ruang tamu. Saat dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, obeng, kunci 10, buku rekening, pelat nomor kendaraan bermotor, dompet dan jaket.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban, dan mengeluarkan kendaraan dan barang-barang elektronik milik korban tersebut melalui pintu depan," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0726 seconds (0.1#10.140)